Bau Limbah Mie Gacoan Disorot, Nikijukuw : Desak DLHP Turun Tangan
Ambon, Pelita Maluku — Aroma tak sedap yang diduga berasal dari limbah aktivitas usaha Mie Gacoan di Kota Ambon mulai mendapat sorotan DPRD Kota Ambon. Anggota DPRD Kota Ambon, Lucky Upulatu Nikijuluw, mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) segera turun ke lapangan dan memastikan sistem pengolahan limbah perusahaan berjalan sesuai ketentuan.
Lucky mengungkapkan, dirinya mencium bau menyengat ketika melintas di sekitar lokasi usaha tersebut. Kondisi itu dinilainya tidak boleh dianggap sepele, sebab dapat menjadi indikasi adanya persoalan dalam pengelolaan limbah.
Hal itu disampaikan Lucky kepada wartawan di Gedung DPRD Kota Ambon, Selasa (18/8/2026).
Menurut Lucky, DPRD pada prinsipnya mendukung investasi dan pertumbuhan dunia usaha di Kota Ambon. Namun, dukungan tersebut harus diikuti tanggung jawab pelaku usaha terhadap lingkungan dan masyarakat.
“Pemerintah di mana saja berada tidak pernah menghalangi para investor untuk mengembangkan usahanya. Tetapi para pengusaha dan investor juga harus memahami apa yang menjadi kewajiban mereka,” tegasnya.
Ia secara khusus mempertanyakan fungsi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) pada usaha tersebut. Menurutnya, DLH perlu memastikan apakah sistem pengolahan limbah telah bekerja secara optimal dan memenuhi standar lingkungan.
“Pertanyaannya, bagaimana IPAL-nya? Itu mesti ditindaklanjuti oleh Dinas Lingkungan Hidup,” ujarnya.
Lucky bahkan mengingatkan, apabila persoalan tersebut tidak segera ditangani, DPRD dapat mengambil langkah politik dengan memanggil pihak-pihak terkait melalui komisi yang membidangi persoalan tersebut.
“Kalau tidak, saya akan mendorong komisi untuk memanggil karena ini berdampak bagi lingkungan,” katanya.
Ia menilai pengawasan tidak boleh baru dilakukan setelah muncul banyak pengaduan masyarakat. Pemerintah daerah, kata Lucky, memiliki tugas memastikan setiap kegiatan usaha yang beroperasi di Ambon mematuhi kewajiban pengelolaan lingkungan.
“Kalau lewat di situ, pasti tercium baunya. Ini bukan soal ada atau tidak ada pengaduan masyarakat. Pertanyaannya, sampai sejauh mana dinas terkait menindaklanjuti tugas dan fungsi mereka terhadap usaha tersebut,” tegasnya.
Lucky meminta DLH segera melakukan pemeriksaan lapangan, mengecek sistem IPAL, serta memastikan tidak ada limbah yang berpotensi mencemari lingkungan atau mengganggu kenyamanan warga.
Bagi Lucky, investasi tetap penting bagi pertumbuhan ekonomi Kota Ambon. Namun, investasi tidak boleh mengorbankan kualitas lingkungan dan kenyamanan masyarakat.
Redaksi Pelita Maluku - Ais Fasse
Indonesia
English
Belum Ada Komentar