Fakta Persidangan, Jauwerissa Temui Fatlolon Minta Rp.50 Juta  Bagi Masing-Masing Anggota DPRD KKT
Sabtu, 16 Desember 2023
PELITA MALUKU.COM
Bagikan

Fakta Persidangan, Jauwerissa Temui Fatlolon Minta Rp.50 Juta Bagi Masing-Masing Anggota DPRD KKT

Ambon, Pelita Maluku.com - Sidang lanjutan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif, pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, dengan menghadirkan Mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon sebagai saksi bersama pimpinan DPRD setempat diantaranya, Jauflaun Batlajerry, Jhon Kelmanutu, Paula Laratmase dan Pitkait Taborat berlangsung seru.

Sidang yang pimpin Ketua Majelis Hakim Tipikor Haris Tewa pada Pengadilan Negeri Ambon, pada Jumat (15/12/2023), menemukan fakta baru persidangan, terkait dengan permintaan sejumlah pimpinan DPRD KKT.

Merujuk pada pengakuan Ricky Jauwerissa pada persidangan Senin (04/12/2023) kemarin, bahwa pembahasan APBD terjadi deadlock, karena Badan Anggaran DPRD KKT menemukan kejanggalan pada SPPD sebesar Rp.9 milyar yang tidak rasional, sehingga Mantan Bupati Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon memanggil  Badan Anggaran DPRD, untuk duduk bersama mencari solusi penyelesaian. Dengan cara SPPD BPKAD KKT akan dibagikan ke Forum Pimpinan Daerah (Forkopinda), guna menjaga dan menjalin hubungan baik.

Di bantah Mantan Bupati Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon. di depan Ketua Majelis Hakim Tipikor Haris Tewa, Fatlolon melampirkan data-data yang dimilikinya dan itu pun di buktikan langsung di dalam persidangan.

Dijelaskan Fatlolon, deadlock yang terjadi di DPRD pada tahun 2020 kemarin, terkait dengan Paripurna Laporan Pertanggungjawaban APBD Tahun 2019, yang pelaksanaan untuk tahun 2020 serta adanya kepentingan pribadi sejumlah anggota DPRD, terutama Ricky Jauwerissa untuk melunasi hutang pihak ketiga.

“Itulah yang menjadi sumber, sehingga SKPD pada lingkup Pemkab KKT harus mengeluarkan sejumlah dana kepada Pimpinan dan Anggota DPRD,” Ungkap Fatlolon tegas di depan Ketua Majelis Hakim

Fatlolon juga meluruskan bahwa dirinya, sama sekali tidak pernah memanggil atau mengundang pimpinan DPRD KKT untuk bertemu dan membahas soal deadlock yang terjadi.  Justru mereka sendiri yang datang menemui dirinya setelah terjadi deadlock.

“ saat terjadi deadlock ada beberapa pimpinan DPRD KKT yang ketemu sama saya yaitu, pak Ricky Jauwerissa, Jaflaun Oman Batlajerry, dan Jidon Kelmanutu. Untuk Pak Ricky Jauwerissa sendiri juga pernah bertemu saya di rumah kediaman pribadi dan meminta saya agar memberikan dana sebesar Rp.50 juta kepada 25 anggota DPRD, yang bila di totalkan maka total permintaan Ricky Jauwrissa sebesar Rp. 1.25 miliar,” Ungkap Fatlolon di Persidangan.

Ricky Jauwerissa yang hadir pada persidangan tersebut, ketika di konfrontir oleh Ketua Majelis Hakim akhirnya mengakui, bahwa kedatangannya ke rumah kediaman mantan Bupati Kepulauan Tanimbar itu, atas permintaan dan rayuan sejumlah anggota DPRD.“ akui Ricky Jauwerissa (PM.007)

 

Komentar

Belum Ada Komentar