Gubernur : Jika Menteri Susi Pura-Pura Tuli Ya Terpaksa
Rabu, 11 September 2019
PELITA MALUKU.COM
Bagikan

Gubernur : Jika Menteri Susi Pura-Pura Tuli Ya Terpaksa

Ambon, Pelita Maluku.com  - Gubernur Maluku, Irjen Pol (Purn) Murad Ismail, untuk yang kedua kalinya kembali mengeluarkan statement tegas, kepada Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti. 

Statemen tegas Mantan Dankor Brimob Polri ini, lantaran Pudjiastuti dinilai, menghambat proses perjuangan Pemerintah Provinsi Maluku, untuk menjadikan Maluku sebagai Lumbung Ikan Nasional (LIN), serta Pudjiastuti dinilai telah menipu masyarakat dan daerah maluku, lewat janjinya untuk memberikan anggaran kepada Pemerintah Provinsi Maluku sebesar 1 Triliun setiap tahunnya. 

“ dia janji kita, untuk memberikan anggaran 1 triliun pertahun mana, sejak tahun 2014 sampai sekarang mana,”  Demikian Penegasan Gubernur Maluku kepada wartawan usai menyampaikan materi pada hari ketiga pelaksanaan Sinode III Keuskupan Amboina di Gonzalo Veloso, Kopertis, Karang Panjang Ambon, Rabu (11/09/2019). 

Buktinya, proses LIN yang diperjuangkan sudah berjalan di tingkat nasional, bahkan telah ditanda tangani oleh Menteri Hukum dan HAM serta Menko Maritim, hanya tinggal Menteri Kelautan dan Perikanan yang belum menandatanganinya.  

“ tapi Ibu Susi harus paraf, tapai kalau dia pura-pura tuli ya terpaksa,” Ungkap Gubernur.

Meskipun begitu orang nomor satu di Provinsi Maluku ini Optimis, dalam waktu yang tidak lama Maluku telah ditetapkan sebagai Lumbung Ikan Nasional.

Terkait pernyataan Menteri Susi Pudjiastuti yang mempertanyakan Gubernur Maluku maunya apa? Gubernur Maluku Murad Ismail kembali mempertanyakan Menteri Kelautan dan Perikanan, sudah berapa banyak dana serta ikan yang diambil dari laut Maluku.  

"Jadi kalau dia bicara saya maunya, tanya dia sudah berapa banyak dia mengambil ikan dilaut Maluku, dia janji kita Rp1 triliun mana, dari 2014 sampai sekarang belum juga terelasisi,"tandasnya. 

Untuk diketahui, dalam catatan Mantan Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan, Prof. Dr. Ir. Alex S.W Retrawubun, M.Sc, di masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, menjelaskan dalam pertengahan Tahun 2010 tepatnya tanggal 10 Agustus 2010 Presiden RI pidato di Pelabuhan Laut Yos Sudarso Ambon, dalam rangka perayaan Sail Banda mengemukakan, Pemerintah ingin menjadikan Maluku Sebagai Lumbung Ikan Nasional (LIN).

Atas dasar itu, Gubernur Maluku membentuk TIM menyusun konsep Maluku Sebagai LIN dan disampaikan pada KKP serta Kementerian terkait lainnya di pusat. Seiring berjalannya waktu kurang lebih 4 tahun lamanya sejak konsep itu ditawarkan ke Pemerintah Pusat tak meraih hasil apa-apa, sehingga terjadi pergantian kepemerintahan pusat dan Provinsi Maluku pada tahun 2014 melahirkan semangat baru dimana pada tanggal 27 Agustus 2014 Menteri Kelautan dan Perikanan menandatangani MoU dengan Gubernur Maluku untuk bersepakat menjadikan Maluku sebagai Lumbung Ikan Nasional.

Bertolak dari MoU dimaksud, maka Gubernur Maluku mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 19 tahun 2014, tentang Pembentukan Lembaga Pengelola Lumbung Ikan Nasional Maluku yang diketuai oleh Sekretaris Daerah Provinsi Maluku.

Begitu besar harapan masyarakat Maluku yang mendesak agar Gubernur Maluku menyampaikan surat permohonan pada Presiden RI Ir. Joko Widodo untuk menyetujui dibuatnya payung hukum Maluku sebagai Lumbung Ikan Nasional. 

Permintaan Gubernur Maluku diterima oleh Presiden RI membuat Kementerian Kelautan dan Perikanan RI bersama Kementerian/lembaga terkait di pusat bersama Pemda Provinsi menyusun payung hukum yakni Peraturan Presiden (Perpres), tentang Maluku sebagai Lumbung Ikan Nasional dan Perpres tersebut telah diharmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM RI pada tanggal 21 Oktober 2015.

Perpres Maluku sebagai Lumbung Ikan Nasional dalam proses penyiapan untuk diparaf oleh Kementerian terkait sebelum diajukan oleh Menteri Sekretaris Negara pada Presiden ternyata Menteri Hukum dan HAM telah paraf, Menteri Sekretaris Kabinet RI telah paraf, Menteri Koordinasi Bidang Kemaritiman RI telah paraf, namun hanya menteri Kelautan Perikanan RI yang belum paraf menyebabkan Presiden RI Ir. Joko Widodo belum menandatangani Perpres tersebut. 

Olehnya dari tahun 2015 hingga 2019 ini masyarakat Maluku menanti dengan hati yang gelisah karena sebentar lagi masa kepemimpinan Menteri Susi berakhir dan masih bisakah Perpres itu terwujud menjadi kado yang mengatasi penantian yang panjang. 

Seiring dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan RI di Maluku mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 56 tahun 2014 tentang Moratorium bagi kapal-kapal ex asing yang beroperasi di Indonesia menyebabkan kurang lebih 1000 kapal ikan ex asing di Maluku tidak dapat beroperasi dan sejalan dengan itu ada larangan pula bagi kapal-kapal Cantrang yang beroperasi di pantai utara pulau jawa. Berdasarkan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan RI itu, maka terjadi pengangguran, peningkatan kemiskinan serta pertumbuhan ekonomi di Maluku bergerak lambat bahkan berdampak pada tidak tercapainya kebutuhan alokasi BBM yang disiapkan pertamina dan transaksi perbankkan menjadi lesu.

Sejalan dengan itu, Menteri Kelautan dan Perikanan RI mengeluarkan ijin penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 718 Laut Arafura sebanyak 1640 kapal yang mempunyai cek point adalah Pelabuhan Perikanan Pantai Dobo yang merupakan Pelabuhan Kewenangan Provinsi Maluku dan tidak ada ABK yang berasal dari anak Maluku karena kapal-kapal tersebut merupakan kapal dari Pulau Jawa.

Dalam hal kewenangan di bidang Perikanan Tangkap Gubernur Maluku melalui Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) baru mengeluarkan ijin sebanyak 288 kapal ukuran 10-30 Gross Tonage bila dibandingkan dengan kapal-kapal yang menjadi kewenangan Menteri Kelautan dan Perikanan RI dari ukuran kapal di atas 30 Gross Tonage sebanyak 1640 kapal dimana berdasarkan laporan kepala Pelabuhan Perikanan Pantai Dobo bahwa produksi ikan yang keluar dari pelabuhan di maksud pada tahun 2018 sebanyak 51.799 ton. 

Bila produksi ikan pada tahun 2018 sebanyak 51.799 ton di hitung berdasarkan harga jual ikan lokal di kota dobo sebesar Rp. 30.000/kg maka jumlah uang yang di bawa keluar dari dobo sebanyak Rp. 1,5 Triliyun. Padahal Provinsi Maluku tidak dapat PAD dari produksi dimaksud.

Fakta yang disampaikan diatas memberi makna bahwa maluku sejak awal terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) telah memperlihatkan dukungan yang besar karena Maluku salah satu dari delapan provinsi yang lahir sejak terbentuknya NKRI hingga kini sumber daya alam baik di darat maupun di laut di kelola untuk mencukupkan kebutuhan negara namun masyarakat Maluku menaru harapan atas kebijakkan Pemerintah Pusat untuk menjadikan Maluku sebagai Lumbung Ikan Nasional tak kunjung tiba. 

Pada tanggal 11 Desember 2014 Menteri Kelautan dan Perikanan RI Susi Pudjiastuti berpidato di rapat Paripurna DPRD Provinsi Maluku di gedung Karang Panjang Ambon, Menteri Susi menyatakan bahwa saya menyiapkan dana sebesar Rp. 1 Triliun untuk membiayai Maluku sebagai Lumbung Ikan Nasional.

Selain itu, pidato Menteri Kelautan dan Perikanan RI pada acara kuliah umum di kampus Universitas Pattimura Ambon pada tanggal 15 Desember 2016 Menteri Susi masih menyebut bahwa saya akan menyediakan Rp. 4 Triliyun untuk membiayai Maluku sebagai Lumbung Ikan Nasional tapi tolong Gubernur Maluku menggantikan namanya jangan pakai Maluku Sebagai Lumbung Ikan Nasional (LIN).

Akhirnya, nama LIN dipercakapkan lagi lewat pertemuan yang diprakarsai Gubernur Maluku untuk mengundang para pakar dari IPB, Universitas Pattimura, LIPI, Kabupaten/Kota se Maluku dan instansi terkait serta stekholder untuk menemukan nama lain dari LIN sesuai permintaan Menteri susi. Akhirnya nama lain dari LIN itu didapatkan adalah Sentra Perikanan Laut Nasional (SILAN). Walaupun berganti nama tapi janji Menteri Susi pupus sudah harapan masyarakat Maluku. (PM.007)

Komentar

Belum Ada Komentar