IMPORTIR ROKOK ROW DI SAUMLAKI DIDUGA KUAT MANIPULASI CUKAI
Jum'at, 24 November 2023
PELITA MALUKU.COM
Bagikan

IMPORTIR ROKOK ROW DI SAUMLAKI DIDUGA KUAT MANIPULASI CUKAI

Saumlaki, Pelita Maluku.com - Importir rokok Row di Saumlaki Ibukota Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku, di duga kuat telah memanipulasi cukai dengan pita cukai yang berbeda, guna meraup keuntungan pribadi.

Berdasarkan hasil penelusuran Pelita Maluku, ternyata pita cukai yang di tempelkan pada bungkus rokok Row, tidak sesuai jumlah batang pada bungkusnya.

Terbukti yang tertera dalam Pita cukai sebanyak 12 batang. Namun ketika bungkus rokok Row itu di buka jumlahnya sebanyak 20 batang rokok.

img-1700839999.jpg

Praktek seperti inilah yang membuat negara dalam hal ini Kementerian Bea Cukai di tipu dan dirugikan, jika merujuk pada UU No. 39 tahun 2007, pasal 29 ayat 2a tentang Cukai pasal 29 ayat 2a, yang berbunyi, pengusaha pabrik atau importir barang kena cukai yang meletakan pita cukai atau membubuhkan tanda pelunasan cukai lain-nya pada barang kena cukai yang tidak sesuai pita cukai atau tanda pelunasan cukai lain-nya yang diwajibkan, yang menyebabkan kekurangan pembayaran cukai, wajib melunasi cukainya dan dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 2 ( Dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (Sepuluh) kali nilai cukai dari nilai cukai yang seharusnya dilunasi.

Selain pita cukai, diduga kuat peredaran rokok Row tidak mengantongi rekomendasi perizinan industri rokok dan sesuai UU RI No.39 Tahun 2007, pasal 29 tentang Cukai pada huruf b, pasal 56 bisa dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan pidana denda paling sedikit dua kali lipat nilai cukai dan paling banyak 10 kali lipat nilai cukai yang seharusnya di bayar.

Sampai berita ini di naikan, Efran selaku Importir Rokok Row, yang di hubungi melalui telepon selulernya belum dapat di hubungi dan terkesan menghindar dari kejaran awak media.

Olehnya itu, untuk menghindari adanya kerugian negara lewat dugaan manipulasi cukai lewat pita cukai, aparat penegak hukum dalam hal ini Polres Kepulauan Tanimbar di minta untuk memanggil Efran selaku Importir Rokok Row di Saumlaki, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya (PM.03)

Komentar

Belum Ada Komentar