Ini Tanggapan dr Lucia, Terkait Vidio Pejabat Ribut di Dinas P3AP2KB
Saumlaki, Pelita Maluku.com - Menyikapi beredarnya video siaran moluca TV dan beberapa media online, perihal Mariana Sabono mantan Kepala Bidang Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera, yang membuat keonaran serta menuduh pihak – pihak pada Dinas Perlindungan Perempuan dan anak melakukan telah tindakan pemalsuan tanda tangannya. Akhirnya disikapi serius Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kepulauan Tanimbar dr. Lucia Felinditi.
Dalam keterangan persnya pada Sabtu (21/5) di Kantor Dinas P3AP2KB dr Lucia membenarkan, bahwa Meriana Sabono merupakan Pegawai Negeri Sipil yang bertugas dan menjabat sebagai Kepala Bidang Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera. Namun kini tidak lagi, sejak tanggal 07 Mei 2022 sebagaimana diterbitkan dalam Surat Keputusan Bupati Kepulauan Tanimbar Nomor 880/KEP-000007/EV/22 tanggal 03 Januari 2022.
Seharusnya menurutnya dr. Lucia, yang bersangkutan tidak perlu menggunakan tindakan dengan cara seperti ini untuk menyampaikan maksud dari kedatangannya, karena jelas dr Lucia masih ada cara - cara yang lebih elegan, misalnya duduk bersama untuk menjelaskan pokok permasalahannya.
"yang bersangkutan telah menyampaikan emosi secara tidak terkontrol yang telah tersiar dalam siaran Youtobe dan TV lokalan ( Moluca TV) serta beberapa media lokal lainnya tanggal 20 Mei 2022, sehingga sebagai Pimpinan dirinya perlu mengklarifikasi hal tersebut," ungkap dr.Lucia.
Terkait apa yang dipertanyakan Mariana Sabono, jelas dr. Lucia, Pagu Anggaran Tahun 2021 sebesar Rp. 6.442.554.895,00 di dalamnya terdapat Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) sebesar Rp.2.030.022.000,00.
Dana ini bersumber dari Alokasi Khusus Non Fisik Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), bukan bersumber dari BKOK provinsi
Dana BOKB lanjut dr. Lucia, ditransfer secara bertahap yaitu, tahap pertama sebesar Rp.917.374.000,00, tahap kedua pada Oktober 2021 sebesar Rp.994.002.000,00. Dana tersebut telah dipergunakan sesuai kegiatan.
Dikatakan dr. Lucia, emosi yang yang dialami oleh Mariana Sabono, itu karena ketidakpahamannya sendiri terhadap segala proses pelaksanaan Kegiatan dan mekanisme pertanggungjawaban, makanya selaku Plt. Kepala Dinas dr. Lucia selalu melakukan penatalaksanaan pertanggungjawaban keuangan sesuai mekanisme yang berlaku.
"Seperti pernyataan Saudari Mariana Sabono,SE yang menuntut pembagian uang sisa kegiatan apakah pernyataan ini sesuai dengan mekanisme?. Lantas dr saya bertanya apakah selama ini sebelum Kegiatan BOKB tahap kedua Tahun 2021 apabila terdapat dana sisa maka dana tersebut apakah bisa di bagi - bagikan kepada staf?. Jadi pernyataan dari Saudari Mariana Sabono mengenai uang sisa yang menurutnya diutarakan oleh bendahara Tahun 2021 bahwa uang sisa sudah diserahkan kepada Plt. Kepala Dinas itu semua tidak benar.
Seharusnya lanjut dr. Lucia, Sabono harus mengerti maksud dari pernyataan bendahara (saudara Phelomina Kuway) bahwa anggaran sisa tersebut harus dilaporkan kepada saya selaku Kepala Dinas untuk kemudian dikembalikan ke Kas Daerah.
Terkait dengan pemalsuan tanda tangan ungkap dr. Lucia, yang bersangkutan adalah pelaksana teknis kegiatan yang sudah melaksanakan kegiatan tersebut sehingga wajib melakukan pertanggungawaban dan bertugas membuat laporan kegiatan tersebut. Namun Karena keterbatasannya maka saudari Mariana Sabono sudah menyepakati proses pelaporan keuangan untuk dibantu oleh tim Sub Bagian Perencanaan”terang dr. Lucia
"Terhadap segala pernyataan yang dilontarkan dalam siaran video youtube, Moluca TV dan beberapa media online lainnya menurutnya semua itu tidaklah tidaklah benar. Segala hal yang terjadi atas tuduhan saudari Mariana Sabono tidak berdasar dan akan kami tindaklanjuti sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, tegasnya. (Gilang)
Belum Ada Komentar