Kementerian ATR/BPN Luncurkan Program Prioritas Nasional PTSL
Saumlaki,Pelita Maluku.com - Belum adanya jaminan kepastian hukum atas tanah seringkali memicu terjadinya konflik atau sengketa atau perseteruan atas lahan di berbagai wilayah di Indonesia.
Selain di kalangan masyarakat, baik antar keluarga, tak jarang sengketa lahan juga terjadi antar pemangku kepentingan (pengusaha, BUMN dan pemerintah). Hal itu membuktikan bahwa pentingnya sertifikat tanah sebagai tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki.
Lambannya proses pembuatan sertifikat tanah selama ini menjadi pokok perhatian pemerintah. Untuk menanggulangi permasalahan tersebut, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
PTSL adalah proses pendaftaran tanah, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum di daftarkan dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu.
Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat sandang, pangan, dan papan.
Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.
PTSL yang populer dengan istilah sertifikasi tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
Selain itu nantinya masyarakat yang telah mendapatkan sertifikat dapat menjadikan sertifikat tersebut sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidupnya, seperti yang sedang di lakukan oleh Dinas Pertanahan Kepulauan Tanimbar saat ini di Kecamatan Kormomolin, tepatnya di Desa Kilmasa dan Mesa Meyano Das.
Menurut Rulan Dasmasel, yang menjabat sebagai Penata Pertanahan Seksi Penataan dan Pemberdayaan Masyarakat Landeforum, pada dinas BPN Kepulauan Tanimbar menjelaskan, saat ini BPN Kepulauan Tanimbar telah melakukan pengukuran di Desa Kilmasa dan berhasil mengukur seluas 265 bidang lahan, dan akan melakukan pengukuran di Desa Meyano Das dengan target pengukurannya sebanyak tiga ribu bidang tanah dengan 300 sertifikat tanah.(Gilang)
Belum Ada Komentar