
Souissa : Perlu Ada PERDA Tertibkan 140 Perusahan Liar di Kota Ambon

Ambon, Pelita Maluku.com –
Berdasarkan data yang dimiliki Federasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia Kamiparho
Kota Ambon, kurang lebih 140 perusahan liar, yang puluhan tahun beraktivitas di
Kota Ambon, tidak terdaftar di Pemerintah Kota Ambon. Bahkan sama sekali tak memiliki
Kantor Perwakilan.
Sementara mereka telah beraktifitas puluhan tahun dan mendapat keuntungan yang besar, namun sayangnya tidak ada kontribusi yang diberikan bagi kota ini, baik berupa pajak maupun lainnya.
“ Saya sendiri sudah ketemu dengan Kepala Dinas Disperindag Kota Ambon dan Saya baru kasih dua saja, dan memang perusahan tersebut tidak terdaftar di Kota Ambon. Padahal mereka sudah berakses di kota ini puluhan tahun, artinya mereka telah mengambil inkam kita di Ambon lalu bahwa ke Surabaya, Makassar dan Jakarta, akibatnya perputaran uang tidak berjalan dengan baik dan berdampak buruk bagi peningkatan kemiskinan”Demikian disampaikan Louis Souissa kepada wartawan di Gedung DPRD Kota Ambon, Usai melakukan audens dengan Komisi 1 DPRD setempat.
Tidak terdaftarnya perusahan-perusahan ini, membuat Kamiparho kesulitan dalam menyelesaikan maupun memediasi berbagai persoalan yang dialami kaum Buruh di Kota Ambon “Jelas Souissa.
Untuk itu dirinya, meminta Walikota Ambon, dapat membuat sebuah Peraturan Daerah (Perda), sehubungan dengan keberadaan perusahan-perusahan liar di Kota Ambon. Disisi lain dengan adanya Perda tersebut, paling tidak dapat memberikan dampak positif bagi Pemerintah Kota dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD)
“ untuk itu kami minta Walikota untuk membuat peraturan daerah bagi perusahan-perusahan yang tidak tidak terdaftar di pemerintah Kota Ambon dan harus memiliki kantor cabang, karena selama ini omset yang mereka peroleh puluhan tahun tidak pernah di teridentifikasi oleh Pemerintah Kota Ambon,” Jelas Souissa
Selain itu, Pemeritah Kota juga ungkap Souissa, sudah harus membuat Perda terkait klasifikasi usaha bagi perusahan-perusahan di Kota Ambon.
Pentingya klasifikasi ini sebab banyak perusahan yang sudah tumbuh dan berkembang menjadi perusahan menengah maupun besar. Namun sayangnya INB mereka masih berstatus mikro.
Status mikro yang disandang perusahan-perusahan ini, tentunya merugikan kaum buruh di Kota Ambon, terkait dengan upah mereka,” ujar Souissa
Dikesempatan yang sama, Ketua Komisi 1 DPRD Kota Ambon Aris Soulissa yang ditemui wartawan mengatakan, Komisi 1 DPRD Kota Ambon pada hakekatnya siap memperjuangkan keluhan yang disampaikan kaum Buruh di Kota Ambon.
Dia berharap ada kolaborasi dan kerjasama antara Federasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia Kamiparho Kota Ambon dengan Dinas Tenaga Kerja bersama Komisi 1 DPRD Kota Ambon untuk menuntaskannya . (PM.007)
Komentar