Kurniawan : Tidak Benar Panitia Cuci Tangan, Terkait Uji Kelayakan Kades
Saumlaki, Pelita Maluku.com - Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kepulauan Tanimbar Andri J Kurniawan,SP, akhirnya mengklarifikasi pemberitaan yang disampaikan salah satu media Online pada 28 Januari 2021, yang memuat tentang ketidakpuasan yang disampaikan beberapa bakal calon Kades yang tidak lulus dalam uji kelayakan.
keberatan tersebut menurutnya, sebuah hal yang wajar dalam setiap proses apapun, karena masyarakat dianggap cerdas dalam berdemokrasi, akan tetapi keberatan itu hendaknya disampaikan dengan cara yang santun dan elegan.
Untuk itu telah dilakukan hearing dengan Ketua DPRD Kabupaten selaku koordinator Komisi A bersama pimpinan dan anggota beserta panitia penanggungjawab kabupaten pada 28 Januari 2021.
Dalam pertemuan itu, panitia penanggungjawab tetap berkomitmen pada hasil uji kelayakan yang telah disepakati dalam musyawarah bersama yang telah ditetapkan lebih lanjut dengan keputusan Bupati Kepulauan Tanimbar Nomor : 180-12 - Tahun 2021, tentang penetapan hasil uji kelayakan pemilihan kades serentak di Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun 2020.
Komitmen ini didasarkan pada alasan dan substansi keberatan beberapa bakal calon kades yang tidak lulus uji kelayakan pada umumnya bersifat administrasi yang sudah disampaikan untuk diselesaikan dengan tidak lanjut pembatalan oleh penanggungjawab pada tahapan pengumuman hasil seleksi administrasi. Apabila terdapat cukup bukti untuk dibatalkan sebagaimana diatur dalam pasal 33 ayat 1 dan 2 peraturan Bupati MTB Nomor : 5 Tahun 2018 Jo Peraturan Bupati MTB Nomor : 22 Tahun 2018, tentang petunjuk pelaksana pemilihan kades.
Terkait keberatan bakal calon kades yang mempersoalkan keadilan karena tidak adanya keterwakilan soa pada hasil uji kelayakan yang telah diumumkan mantan Kabag Hukum Setda MTB tahun 2012-2020 menjelaskan bahwa" sesuai ketentuan pasal 29 dan 33 ayat 6 huruf C peraturan Bupati MTB Nomor : 5 Tahun 2018 Jo Perbub Nomor : 22 Tahun 2018, tentang petunjuk pelaksana pemilihan kades, keterwakilan soa hanya di akokodir pada penyaringan dan penjaringan tahap 1 ditingkat soa hanya diakomodir. Sedangkan pada uji kelayakan penentuan bakal calon kades yang dinyatakan lulus didasarkan predikat cukup dengan nilai 56,74 - 77,99 dan predikat baik dengan nilai 75 - 100. Dengan demikian penentuan kelulusan bakal calon kades sudah sesuai hasil uji kelayakan.
Menanggapi statement Ketua DPRD Kepulauan Tanimbar dalam Hearing dengan Komisi A yang menyatakan bahwa panitia cuci tangan, sehingga rakyat menghujat Bupati tegas Kurniawan, sama sekali tidak benar bahwa panitia penanggungjawab cuci tangan terhadap hasil uji kelayakan.
Menurutnya, statement tersebut bersifat politis dan political Will Ketua DPRD untuk mendorong panitia penanggungjawab segera menyelesaikan keresahan masyarakat sehubungan dengan Pilkades dengan tetap berpedoman pada syarat, mekanisme serta tahapan yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Terkait pemberitaan yang menyatakan " Kesbangpol KKT tanpa belas kasihan mempersilahkan masyarakat mengajukan surat gugatan Keputusan Bupati tentang hasil uji kelayakan, adalah sebuah pemberitaan yang terkesan berlebihan, karena penjelasan yang disampaikan solusi kepada masyarakat . Hal itu disebabkan karena dalam Perbub tentang petunjuk pelaksana pemilihan kades tidak memberikan ruang untuk di ajukan keberatan. Bahkan tata cara penyelesaian keberatan pada tahapan uji kelayakan .
Olehnya itu, keberatan yang diajukan bakal calon kades pada tahapan ini akan diteliti dan dikaji untuk seterusnya ditanggapi, namun tidak memberikan ruang untuk membatalkan uji kelayakan dan solusi mengajukan gugatan ke pengadilan tata usaha negara merupakan alternatif penyelesaian persoalan kalau keputusan Bupati dimaksud termasuk kategori keputusan individual dan final, sehingga menjadi objek sengketa tata usaha negara Nomor : 9 Tahun 2014 tentang peradilan Tata Usaha Negara . (Gilang)
Belum Ada Komentar