Museum Siwalima Maluku, Gelar Seminar Kajian Koleksi Tentang Tenun Maluku Barat Daya
Kamis, 08 Desember 2022
PELITA MALUKU.COM
Bagikan

Museum Siwalima Maluku, Gelar Seminar Kajian Koleksi Tentang Tenun Maluku Barat Daya

Ambon, Pelita Maluku.com - Museum Siwalima Provinsi Maluku menggelar Seminar Kajian Koleksi Museum Siwalima Tahun 2022.

Kegiatan yang berlangsung Kamis (08/12/2022) di gedung Teater Museum Siwalima ini di bawah sorotan Tema " Dengan Tenun Maluku Barat Daya, Media Informasi, Edukasi dan Promosi Budaya Maluku".

Kepala Museum Siwalima Provinsi Maluku Darwin Yacob Lawalata dalam sambutannya mengatakan, kain tenun merupakan warisan para leluhur yang perlu dilestarikan dan di promosikan sebagai hasil dari kebudayaan bangsa. 

Motif dan pola yang terbentuk dari tenun MBD secara makna memiliki nilai yang berbeda - beda dan secara historis menggambarkan kearifan lokal yang menyatukan masyarakat.

Untuk itu Lawalatta, pada kesempatan itu, memberikan apresiasi kepada para peneliti, pakar sejarah dan budayawan yang tentu saja keilmuannya sangat membantu dalam mengidentifikasi makna dan nilai yang termuat dalam motif - motif kain tenun MBD dan melakukan pengkajian dari berbagai sudut pandang keahlian dan kapabilitas keilmuan.

Lawalata juga mengungkapkan rasa kebanggaannya kepada masyarakat MBD dalam melestarikan tenun MBD yang secara turun temurun terus dilestarikan keberadaan fisik dalam hal ini tetap mempertahankan motif simbol yang termuat dalam kain tenun MBD sebagai satu ciri khas budaya provinsi Maluku, "ujarnya.

Lawalata berharap, melalui seminar kajian tenun MBD Tahun 2022 ini, dapat mengembangkan dan memperbaharui data informasi tenun MBD sebagai bagian dari penyebarluasan informasi koleksi museum Siwalima dengan tujuan lainnya yaitu meningkatkan pemahaman, rasa cinta dan memiliki masyarakat luas, generasi muda dan stakeholder, tentang makna dan nilai historis tenun MBD dan tetap melestarikan dan mempromosikannya sebagai kekayaan budaya orang Maluku," ungkapnya.

Tambah Lawalatta, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2015, pada pasal 1 ayat 1 menyebutkan, bahwa museum adalah lembaga yang berfungsi melindungi, mengembangkan, memanfaatkan koleksi dan mengkomunikasikannya kepada masyarakat.(Onsal)









 





 


Komentar

Belum Ada Komentar