Plh Sekda Tutup Pelatihan Dasar CPNS Golongan III/II Provmal Tahun 2021
Ambon, Pelita Maluku.com - Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Maluku Sadali Ie, secara resmi menutup Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Golongan III dan II Angkatan ke-16, lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Tahun 2021. Penutupan pelatihan ditandai dengan pemukulan Tifa oleh Plh Sekda.
Acara penutupan yang berlangsung di Hall Kantor BPSDM Provinsi Maluku, Rabu (25/8/2021), dihadiri Kepala BPSDM Hadi Sulaiman, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Roy Siauta, para pimpinan SKPD terkait lingkup Provmal, para peserta calon PNS dan lainnya.
Pelatihan ini bertujuan untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggung jawab guna meningkatkan profesionalisme PNS.
Gubernur Maluku Murad Ismail dalam sambutannya yang dibacakan Plh Sekda Sadali Ie menerangkan, untuk mencapai tujuan di atas, sebagai CPNS peserta telah menjalani pelatihan dasar yang diselenggarakan BPSDM Maluku sejak tanggal 14 hingga 25 Agustus 2021.
Pelatihan dasar ini menurut Gubernur, merupakan pembekalan yang komprehensif agar CPNS memiliki skill untuk melaksanakan tugas, sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayanan publik dan sebagai perekat pemersatu bangsa.
Sadli yang juga menjabat sebagai Kadis Kehutanan Maluku ini mengaku, keberhasilan yang telah diraih peserta dalam mengikuti pelatihan dasar CPNS, telah memenuhi salah satu persyaratan untuk diangkat menjadi PNS pada Pemprov Maluku, sebagaimana diamanatkan dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
"Kami sampaikan kepada para mentor ucapan terima kasih dan tenaga pengajar yang telah memfasilitasi peserta sehingga aktualisasi peserta dapat berjalan dengan baik," tutupnya.
Untuk diketahui, peserta yang mengikuti pelatihan dasar CPNS golongan III dan II berjumlah 328 orang. Yang dinyatakan lulus sebanyak 325 orang, sedangkan 3 orang ditunda kelulusan.
Dengan kualifikasi kelulusan, 48 orang mendapatkan predikat sangat memuaskan, dan 277 orang dengan predikat memuaskan.
Bagi 3 peserta yang ditunda kelulusan, diberikan waktu selama 30 kerja untuk menjalani proses remedial memperbaiki hasil aktualisasinya, terhitung dari tanggal 26 hingga 29 September 2021. (PM.007).
Belum Ada Komentar