Rakor GWPP Diharapkan Beri Kontribusi Gagasan dan Inovasi Tugas Fungsi Gubernur
Selasa, 25 Oktober 2022
PELITA MALUKU.COM
Bagikan

Rakor GWPP Diharapkan Beri Kontribusi Gagasan dan Inovasi Tugas Fungsi Gubernur

Ambon, Pelita Maluku.com - Biro Pemerintahan Setda Maluku menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Perangkat Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (PGWPP) Tingkat Provinsi Maluku Tahun 2022, Selasa (25/10/2022), berlangsung di Manise Hotel, Ambon.

Rakor yang difasilitasi Kementerian Dalam Negeri RI, bertujuan untuk terjalinnya koordinasi dan sinergitas yang lebih intensif antar perangkat daerah yang mempunyai tugas fungsi bersesuaian dan/atau melaksanakan peran ganda sebagai perangkat Gubernur, terselenggaranya kegiatan Dekonsentrasi Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat secara optimal dari sisi anggaran maupun kinerja dan terselenggaranya 46 tugas dan wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018.

Rakor ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri RI, Indra Gunawan, SE. MPA yang didampingi Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Samuel E. Huwae.

Hadir sebagai pemateri, Sekretaris Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri RI, Indra Gunawan, SE. MPA, dan Analis Kebijakan Ahli Madya Fasilitasi Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat/Direktorat Dekonsentrasi Tugas Pembantuan dan Kerjasama/Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Siti Khadijah Koedoeboen. SSTP, M. Si.

Gubernur dalam sambutannya yang disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Maluku, Samuel E. Huwae berharap, rakor PGWPP dapat memberikan kontribusi gagasan dan inovasi dalam rangka memaksimalkan implementasi tugas dan fungsi Gubernur selaku wakil pemerintah pusat (Pempus) di Maluku.

Dikatakan, dalam penyelenggaraan pemerintahan, Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat adalah perpanjangan tangan dari pusat. Tugas dan wewenangnya, bahkan telah diatur dalam UU No. 23 tahun 2014.

Untuk itu, peserta rakor yang terdiri dari unsur Bappeda, BPKAD, Inspektorat, DPM-PTSP, Biro Hukum, Biro Administrasi Pembangunan & PBJ, Biro Organisasi, Kesbangpol, Biro Pemerintahan dan Otda Setda Maluku dan bidang pemerintahan Kabupaten/Kota Se-Maluku, di ingatkan dapat memanfaatkan forum tersebut, guna membangun koordinasi intensif antara pemerintah pusat, perangkat gubernur dan daerah di kabupaten/kota sebagai lokus dan mitra kerja. Dengan begitu, cita-cita membangun Maluku yang lebih produktif dan bersaing dapat lebih real dikerjakan.

Ia menjelaskan, tugas-tugas Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat belum dapat terfasilitasi secara paripurna, sebagaimana tertera dalam Permendagri 12 tahun 2021. Namun setidaknya, pemerintah pusat terus menunjukkan "Political Will" melalui penyediaan alokasi dana dekonsentrasi oleh Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, sehingga secara bertahap implementasi GWPP dapat terakomodir.

Di Maluku, sambung Gubernur, distribusi dan mobilitas penduduk, sumber daya alam maupun manusia masih terbatas. Hal ini memberi pengaruh terhadap tingkat pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan maupun indikator kinerja pembangunan lainnya, sehingga sudah semestinya, daerah kepulauan membutuhkan perhatian pemerintah pusat, untuk membangun daerah.


Terkait penyelenggaraan rakor, Gubernur menyampaikan ucapan terimakasih dan penghargaan kepada Kementerian Dalam Negeri beserta tim, yang telah bersedia meluangkan waktu untuk menghadiri dan menjadi narasumber dalam kegiatan ini.


img-1666705007.jpg

Ditempat yang sama, Sekretaris Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri RI, Indra Gunawan, SE. MPA, memberikan penekanan kepada pemerintah daerah untuk mempercepat pelaksanaan kegiatan Dekonsentrasi Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, maksimal rampung di bulan Oktober dengan mempedomani petunjuk teknis pelaksanaan sebagai acuan kegiatan Dekonsentrasi GWPP, lalu menyampaikan laporan yang berkualitas dan tepat waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Optimalkan capaian realisasi dan kinerja sesuai output dan outcome yang telah ditetapkan. Lakukan sinkronisasi dengan penyelenggaraan urusan pemerintah daerah dan menjamin terlaksananya kegiatan Dekonsentrasi secara efektif. Bangun koordinasi intensif dengan sekretariat pembinaan GWPP dan hal-hal teknis yang perlu dikoordinasikan dapat dikonsultasikan kepada Biro Pemerintahan sebagai Sekretariat Perangkat Gubernur di daerah dan Ditjen Adwil," kata Gunawan.

Usai pembukaan rakor, dilanjutkan dengan penyerahan plakat dari Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Maluku, Semuel E. Huwae kepada Kementerian Dalam Negeri yang diterima Sekretaris Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri RI, Indra Gunawan, SE. MPA. (PM.007)

Komentar

Belum Ada Komentar