Rakyat Tanimbar "Lapar", Aleg Kenyang Kejar Pokir, Rangkore : DPRD Harus Arif dan Bijaksana
Saumlaki, Pelita Maluku.com - Ketua Kosgoro 1957 Fransiskus Rangkore, akhirnya angkat bicara, sehubungan polimik yang terjadi di DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar, terkait dengan keinginan untuk mempertahankan seorang Sekretaris Dewan (Sekwan) serta pokok pikiran salah satu anggota dewan yang tidak diakomodir oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Kepada Pelita Maluku.com, Rangkore menilai, bahwa persoalan yang terjadi di dewan yang terhormat itu adalah sebuah permainan atau sandiwara yang sengaja di ciptakan anggota legislatif.
Pasalnya, jika dicermati secara cermat, substansi permasalahannya adalah 16 anggota DPRD bersama 1 pimpinan DPRD, yang melayangkan surat mosi tidak percaya kepada Ketua DPRD setempat. Dimana dalam surat tersebut terdapat enam point yang dianggap menjadi sebuah masalah besar bagi mereka.
Dalam surat tersebut, jelas Rangkore ke-17 anggota Legislatif ini mengancam untuk tidak akan menjalankan atau menghadiri rapat-rapat strategis yang dipimpin oleh Ketua DPRD.
Hal ini menurut Rangkore, hendak diperhatikan secara baik, sebab ada tanggungjawab besar yang dipikul anggota legislatif sebagai penyambung lidah rakyat Tanimbar.
"Ini sandiwara apa yang dilakukan? Kalau memang mereka punya kepentingan internal ya tidak boleh korbankan masyarakat. Harus lebih dewasalah. Cobalah menjadi anggota dewan yang fokus pada tugas pokok dan fungsi sebagai anggota legislatif," Tandas Rangkore.
Menurutnya, DPRD seharusnya mampu menguasai etika dan mekanisme dalam internal DPRD, sehingga semua persoalan yang muncul maupun yang akan terjadi dapat di eleminir semaksimal mungkin.
Yang lebih parahnya, Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar juga terjebak dalam permasalahan ini. Buktinya Badan Kehormatan turut menandatangani surat mosi tidak percaya tersebut.
Hal ini tentunya akan menimbulkan tanya besar dimata publik tentang kualitas dari pada wakil rakyat yang di utus.
"Mungkinkah masyarakat telah salah memilih para wakilnya?" ungkap Rangkore.
Rangkore pada kesempatan ini juga mengingatkan, tiga fungsi DPRD yakni, Legislasi yang berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah, fungsi anggaran yakni kewenangan dalam hal anggaran daerah (APBD), serta fungsi pengawasan yakni kewenangan mengontrol pelaksanaan Perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah.
"Kalau cuma masalah sekwan, pokir, terus kemudian menjadi konflik, ya bagaimana? Inikan lucu. Mereka sedang mempertontonkan kedunguan mereka didepan masyarakat. Rakyat bertanya tentang kualitas wakil mereka," sesalnya.
Disisi lain, ada anggota DPRD yang "merengek-rengek" saat Paripurna DPRD, akibat pokirnya tidak digubris Pemda. Padahal telah dijelaskan dalam paripurna, bahwa anggaran tidak mencukupi untuk harus memasukan semua pokok pikirannya didalamnya.
Untuk itu, Rangkore berharap, bagi para wakil rakyat, terutama ke-17 anggota dewan ini, untuk lebih Arif dan bijaksana dalam mengambil keputusan, sehingga tidak membuat lembaga tercoreng di mata publik. (Gilang)
Belum Ada Komentar