Rabu, 16 September 2026

Sudah Ditegur, IPAL Tak Kunjung Dibenahi, DLHP Setop Mie Gacoan

Sudah Ditegur, IPAL Tak Kunjung Dibenahi, DLHP Setop Mie Gacoan

AMBON, PELITA MALUKU  — Teguran demi teguran belum berujung pada pembenahan. Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon bersama Tim Penertiban akhirnya menghentikan sementara operasional Mie Gacoan karena kewajiban pengelolaan air limbah, khususnya pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), dinilai belum dipenuhi sesuai ketentuan.

Kepala DLHP Kota Ambon, Apries Gaspersz, menjelaskan tindakan tersebut merupakan bagian dari tahapan penegakan hukum lingkungan yang dilakukan secara berjenjang, bukan langsung melalui sanksi pidana.

Menurut DLHP, persoalan air limbah pada usaha tersebut pada prinsipnya dapat berkaitan dengan Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup apabila terbukti melampaui baku mutu hingga mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan.

Namun, penegakan hukum lingkungan menerapkan prinsip ultimum remedium, sehingga langkah pidana ditempatkan sebagai upaya terakhir. Sebelum sampai pada tahap tersebut, pemerintah terlebih dahulu menjalankan mekanisme sanksi administratif.

DLHP menyebut pihak pengelola sebelumnya telah diberikan teguran dan surat peringatan untuk memenuhi kewajiban pengelolaan air limbah. Namun, menurut DLHP, tidak terdapat tindak lanjut maupun komitmen yang dinilai memadai untuk membangun IPAL sesuai ketentuan.

Kondisi itu kemudian mendorong DLHP meningkatkan sanksi ke tahap paksaan pemerintah berupa penghentian sementara kegiatan. Langkah tersebut mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.

Penghentian sementara ini bukan berarti persoalan selesai. DLHP justru menempatkan pembenahan IPAL sebagai syarat penting sebelum sanksi dapat dicabut dan operasional kembali berjalan.

“Kami meminta komitmen kepada pelaku usaha Mie Gacoan untuk membuat IPAL yang sesuai ketentuan. Sepanjang kewajiban pengelola belum dipenuhi, sanksi tersebut akan tetap dikenakan,” tegas Apries.

DLHP bersama tim akan melakukan verifikasi dan evaluasi kembali terhadap lokasi usaha pada Sabtu, 19 September 2026.

Pemeriksaan tersebut akan menjadi momentum untuk melihat sejauh mana kewajiban pengelola telah dipenuhi sekaligus menentukan langkah penegakan selanjutnya.

DLHP menegaskan, penertiban dilakukan untuk memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai aturan dan tidak mengabaikan kewajiban perlindungan lingkungan serta kepentingan masyarakat.


REDAKSI PELITA MALUKU - AIS FASSE 

Bagikan Post:

Komentar

Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar

Profil

adalah media online yang hadir sebagai sumber informasi terpercaya tentang dinamika Maluku dan kawasan Indonesia Timur. Berdiri deng

Langganan

Event Terdekat

Tidak Ada Event Terdekat