Wagub Minta KPUD Maluku Proses Hukum Kasus Penggelembungan Suara di Tiakur
Sabtu, 11 Mei 2019
PELITA MALUKU.COM
Bagikan

Wagub Minta KPUD Maluku Proses Hukum Kasus Penggelembungan Suara di Tiakur

Ambon, Pelita Maluku.Com – Wakil Gubernur Maluku Drs. Barnabas Nataniel Orno telah meminta, Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku, untuk memproses hukum dugaan penggelembungan suara secara masif yang terjadi di Kecamatan Tiakur Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), saat proses Pemilihan Umum 17 April kemarin. 

Penegasan ini disampaikan mantan Bupati Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) selama dua periode ini, karena berdasarkan informasi yang diperoleh sebagian besar Caleg dan Partai Politik telah melakukan komplein dan mendesak KPUD Kabupaten MBD untuk membongkar kotak suara, guna dilakukan perhitungan suara ulang, dan melakukan proses hukum terhadap pelanggaran Pemilu.

Bahkan Ungkap Wakil Gubernur Maluku, dari hasil komunikasi dengan salah satu Komisioner KPUD MBD, Aner Leulufna membenarkan, adanya desakan sebagian besar Caleg dan Parpol untuk melakukan proses hukum, karena telah ada pengakuan dari PKK, bahwa mereka diarahkan atau diatur untuk melakukan penggelembungan suara untuk memenangkan caleg-caleg tertentu. 

“ Ternyata pengelembungan suara masif, selama saya disana adik kandung saya pun tidak boleh rekayasa, karena di MBD proses demokrasinya masih lumayan bagus, dan rakyat tidak bisa dipengaruhi dengan hal-hal yang tidak di inginkan, saya pernah bilang buat KPUD, Camat bahkan seluruh pejabat bahwa saya boleh pindah tapi jaga etika demokrasi harus dijaga,” Ungkap wagub.

Proses hukum terhadap penggelembungan suara di Kecamatan Tiakur kata Wakil Gubernur Maluku harus dituntaskan, agar siapa otak maupun pelaku dibalik skenario ini dapat menerima ganjaran sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

“ saya bupati dua periode di kabupaten MBD selama ini tidak pernah mengintervensi KPUD, apalagi sampai ke PPK untuk melakukan hal ini, lama-lama kerbau punya duit dia yang jadi,”  ujarnya

Proses hukum tambah Wagub, agar kedepan kejadian maupun pelanggaran Pemilu seperti ini tidak terulang kembali, jika tidak proses demokrasi yang selama ini agung-agungkan akan tercoreng akibat dari perbuatan orang-orang yang rakus akan kekuasaan,” pinta Wagub (PM.007)

Komentar

Belum Ada Komentar