17 TPS di Tanimbar Selatan Tunda Pencoblosan
Ambon, Pelita Maluku.Com – Keputusan Badan Pengawas Pemilu
(Bawaslu) Provinsi Maluku, untuk menunda proses pemilihan Presiden dan Wakil
Presiden serta Pemilihan Legislatif baik Tingkat DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD
Kabupaten / Kota maupun Tingkat DPD RI di 17
Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten
Kepulauan Tanimbar menuai kekecewaan besar dari masyarakat.
Kekecewaan ini lantaran, warga telah mengantri berjam-jam untuk melakukan pencoblosan, namun pada akhirnya Bawaslu secara sepihak menunda proses pemilihan yang tidak disertai dengan alasan penundaan, padahal Rabu (17/04/2019) seluruh warga Indonesia secara serentak melaksanakan pesta Demokrasi.
Berdasarkan pantauan Pelita Maluku.Com, dari 17 TPS yang belum melaksanakan proses pemilihan di Kecamatan Tanimbar Selatan, 7 di antaranya telah di distribusikan kotak suara maupun surat suara , bahkan telah dinyatakan lengkap namun tidak dilakukan proses pencoblosan. Sementara 10 TPS lainnya belum sama sekali.
Hingga berita ini dinaikkan, belum ada keterangan resmi, terkait dengan alasan penundaan pencoblosan di 17 TPS di Kecamatan Tanimbar Selatan, namun pihak Bawaslu Maluku bersama KPUD Kabupaten Kepulauan Tanimbar sementara menggelar Rapat Pleno (PM.007)
Belum Ada Komentar