2 Perangkat Desa Alusi Batjasi Diduga Tutupi Kasus Asusila Anak Di Bawah Umur
Minggu, 28 November 2021
PELITA MALUKU.COM
Bagikan

2 Perangkat Desa Alusi Batjasi Diduga Tutupi Kasus Asusila Anak Di Bawah Umur

Saumlaki, Pelita Maluku.com -  Dugaan kasus asusila terhadap anak di bawah umur yang telah terjadi pada 24 September 2021 kemarin, tepatnya di Desa Alusi Batjasi, Kecamatan Kormomolin, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, di duga kuat telah diatur secara diam-diam oleh dua perangkat Desa Alusi Batjasi, yakni Adrianus Krawain selaku kaur kesos, dan Falerius Alwer sebagai kaur pembangunan. Hal ini sengaja dilakukan agar kasus tersebut tidak diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Soertien Tetelepta S.Pd, salah satu warga Desa Alusi Batjasi, yang juga berprofesi sebagai seorang guru,  menjelaskan, kasus asusila yang menimpa korban "AK" (Siswi kelas 1 SMA), di duga dilakukan oleh Pelaku berinisial " FN" (31). Dan kasus asusila tersebut ditangkap basah sendiri oleh istri pelaku, tepatnya di samping rumah kediaman pelaku.

Menurut Tetelepta, berdasarkan pengakuan korban saat ditanya pihak keluarga, korban mengaku, bahwa perbuatan yang dilakukan pelaku terhadap dirinya sudah 6 kali, terhitung sejak korban masih duduk di bangku SLTP kelas 2 .

Namun anehnya, ketika kasus ini dilaporkan keluarga korban kepada pihak Pemerintah Desa, kasus asusila ini tidak pernah sampai  kepada pihak kepolisian, malah sebaliknya kedua perangkat desa ini, dengan sengaja kembali kepada pihak keluarga korban untuk diatur secara adat dan kekeluargaan.

"Sampai hari saya dan masyarakat pun heran kenapa masalah yang begitu besar dan sampai ada korban tapi ke dua perangkat yang menerima laporan tersebut mendiamkan dan membungkus dengan rapih masalah tersebut seakan-akan ingin menghilangkan persitiwa itu tanpa melewati proses hukum. Saya sebagai sala satu guru yang mendidik para siswa sangat prihatin dan menyesal atas peristiwa naas yang telah menimpah anak tersebut, apalagi kejadian itu sudah berulang - ulang kali semenjak korban masi duduk di bangku SMP," ungkap Tetelepta.

Padahal Lanjut Tetelepta, ada kasus serupa yang terjadi. Dan anehnya kedua perangkat desa itu begitu getol dan ngotot untuk memproses masalah. Buktinya pelaku kini telah menjalani hukuman.

"Lalu kenapa masalah asusila yang satu ini yang kejadiannya sudah berulang - ulang kali oleh pelaku tapi kedua perangkat desa tersebut menutupnya rapat - rapat agar tidak tercium hukum, makanya perlu di pertanyakan kepada ke dua perangkat desa tersebut," kata Tetelepta.

Olehnya pada kesempatan ini Tetelepta, berharap, aparat penegak hukum, pihak kepolisian, dan pihak perlindungan anak dan wanita, untuk secepatnya mendorong kasus ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, agar pelaku asusila tersebut dapat mempertanggungjawabkan segala perbuatannya. 

Permintaan ini disampaikan Tetelepta, mengingat pelaku yang telah beristri dan memiliki 3 orang anak masih bebas berkeliaran di kampung Alusi Batjasi, seakan akan tidak terjadi sesuatu apapun. 

" kepada pihak yang berwajib yaitu pihak kepolisian untuk secepatnya melakukan penahanan terhadap pelaku dan kedua perangkat desa untuk bisa mempertanggungjawabkan dugaan kasus asusila yang sudah terjadi beberapa waktu lalu. Karna ini negara hukum dan pelaku harus bertanggung jawab secara hukum yang berlaku apalagi ini kasus asusila terhadap anak di bawa umur," Pinta Tetelepta ( Gilang )

Komentar

Belum Ada Komentar