Anggota TNI Harus Profesional Dalam Upaya Penegakkan Hukum dan Ketertiban
Jum'at, 14 Februari 2020
PELITA MALUKU.COM
Bagikan

Anggota TNI Harus Profesional Dalam Upaya Penegakkan Hukum dan Ketertiban

Ambon, Pelita Maluku.com – Kodam XVI Pattimura Ambon, Jumat, (14/02/2020) menggelar Upacara Operasi Penegak Ketertiban (Gaktib) dan Operasi Yustisi Tahun 2020, yang di pusatkan Lapangan Upacara Makodam XVI/PTMTujuan operasi, guna melaksanakan penegakan dan menjaga ketertiban, dengan harapan dapat membangun budaya taat hukum, disiplin dan tata tertib di lingkungan prajurit TNI dan keluarga.

Dalam amanat Panglima TNI yang disampaikan Pangdam XVI Pattimura, selaku Inspektur Upacara mengatakan,  salah satu upaya dalam memelihara  operasi penegakan hukum, adalah ketertiban dan operasi yustisi, sehingga seluruh satuan di jajaran TNI pertama harus terlebih dahulu menguasai tugas dan tanggungjawabnya dan yang terlebih penting adalah tidak bersikap arogan di lapangan, namun di sisi lain harus tegas dan tidak ragu-ragu serta mengedepankan profesionalitas .

Menurutnya, proses penegakan hukum sendiri dapat meningkatkan efektivitas dan optimalisasi pencapaian tugas pokok dan aturan yang berlaku, tetapi juga perkembangan lingkungan strategis menuntut kita untuk memiliki wawasan dan pengetahuan yang luas.

Tuntutan itu Lanjut Pangdam, guna memelihara netralitas di tengah kontestasi politik dalam rangka pesta demokrasi pada tahun 2020 serta memastikan Pilkada dapat terlaksana dengan aman lancar dan sukses.

Dijelaskan orang nomor satu di jajaran Makodam XVI Pattimura ini, pelaksanaan operasi Gaktib dan operasi yustisi harus dikembangkan kearah peningkatan profesionalitas tugas,  subjek serta netraslitas, sinegritas dan patuhi aturan hukum yang berlaku.

Pangdam XVI Pattimura Ambon juga dalam kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi yang disampaikan Panglima TNI, kepada Komandan Polisi Militer angkatan dan semua pihak yang telah mendukung perencanaan serta pelaksanaan operasi Gaktib dan operasi Yustisi yang terlaksana dengan baik.(PM.03)

Komentar

Belum Ada Komentar