Bawono : Bongkar Mafia Pengiriman Pekerja Migran Ilegal dan Lawan Kriminalitas Aktifis Kemanusiaan
Senin, 13 Februari 2023
PELITA MALUKU.COM
Bagikan

Bawono : Bongkar Mafia Pengiriman Pekerja Migran Ilegal dan Lawan Kriminalitas Aktifis Kemanusiaan

Jakarta, Pelita Maluku Aktivis Anti Perdagangan Orang, Pastor Chrisanctus Saturnus atau Romo Paschal dilaporkan oleh salah satu pejabat Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah Kepulauan Riau (Kepri) Bambang Prianggodo ke Kepolisian Daerah (Polda) setempat, karena diduga telah menyebarkan berita bohong dan mencemarkan nama baik, dengan membuat pengaduan masyarakat (Dumas) melalui  surat yang ditujukan kepada 12 instansi, terkait adanya back up dari oknum BIN dalam pengiriman pekerja migran ilegal/Human Traficking.

Laporan Bambang terhadap Romo Paschal, yang merupakan Ketua Komisi Keadilan dan Perdamaian Pastoral Migran dan Perantau (KKPPMP) Keuskupan Pangkal Pinang ini, menjadi ancaman serius bagi pergerakan aktivis-aktivis kemanusiaan di Indonesia. Hal tersebut diungkapkan oleh Eduardus Enggar Bawono, Koordinator Rumah Konsultasi & Bantuan Hukum (RKBH) Pemuda Katolik, Senin (13/02/2023). 

Engar Bawono, bahwa laporan yang di ajukan Prianggodo bisa saja di anggap sebagai bentuk “intimidasi”, secara khususnya terhadap perjuangan Romo Paschal dalam pergerakannya mengadvokasi pekerja migran dan secara umum bagi aktivis-aktivis kemanusiaan lainya. 

img-1676290194.jpg

"Kalau ini dibiarkan, di khawatirkan oknum-oknum pejabat yang mencari keuntungan dari bisnis ilegal ini bisa semena-mena melaporkan para aktivis yang melakukan advokasi kemanusiaan." Lanjut Enggar.

Menurutnya, Enggar Bawono, Tim Lawyer dari RKBH Pemuda Katolik berpendapat bahwa pasal yang dituduhkan kepada Romo Paschal, tentang pidana pencemaran nama baik tidak tepat, karena Unsur-unsur yang terdapat di dalam pasal dimaksud tidak terpenuhi. 

Romo Paschal lanjut Bawono, tidak pernah menyiarkan kepada publik seperti melalui media sosial atau media publik lainnya, justru yang dilakukan merupakan langkah yang telah sesuai dengan prosedur sebagai masyarakat yang melakukan pengaduan melalui surat kepada instansi-instansi terkait yang seharusnya menjadi dasar bagi instansi terkait untuk melakukan cross check dan penyelidikan untuk menemukan fakta yang sebenarnya. 

Justru  seharusnya Romo Paschal mendapat perlindungan hukum dan apresiasi dari lembaga-lembaga terkait atas apa yang telah dilakukannya bukan malah dikriminalisasi, dan dijadikan tersangka. Terlebih saat ini negara tengah menggaungkan gerakan stop tindak pidana perdagangan orang seperti yang tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, Tentang Pemberantasan Tindak Pindana Perdagangan Orang

Mengikuti gerakan Romo Paschal selama ini dalam mendampingi dan mengadvokasi para pekerja migran, Pemuda Katolik meyakini bahwa surat yang dibuat oleh Romo Paschal memiliki dasar yang kuat, dan tidak serta-merta menulis surat tanpa di dasari oleh bukti-bukti yang jelas. 

Setelah satu bulan intens berkoordinasi dengan Romo Paschal, Pemuda Katolik meminta, kepada aparat penegak hukum dalam hal ini Polda Kepulaua Riau harus objektif dalam memeriksa perkara ini, serta melakukan penyelesaian melalui upaya restorative justice, melepaskan Romo Paschal dari tuntutan hukum dan menindaklanjuti laporan ITE dari Romo Paschal untuk membongkar kerja-kerja Mafia Human Trafficking yang terjadi di Pulau Batam, yang merupakan jalur keluar masuk pelaku-pelaku Human Trafficking, untuk mendapatkan kebenarannya.

Selain itu RKBH Pemuda Katolik juga mendorong upaya pemerintah dan para aktivis kemanusiaan untuk terus bergerak melawan tindak pidana perdagangan orang dalam segala bentuk. Manusia tidak untuk diperdagangkan, tapi harus dihormati sebagai makhluk luhur dan bermartabat.(PM.****)




Komentar

Belum Ada Komentar