Belum Ada Pembahasan Ranperneg dan Keputusan Saniri, Diam - Diam Calon Raja Negeri Batu Merah di Usul
Selasa, 06 April 2021
PELITA MALUKU.COM
Bagikan

Belum Ada Pembahasan Ranperneg dan Keputusan Saniri, Diam - Diam Calon Raja Negeri Batu Merah di Usul

Ambon, Pelita Maluku.com - Statement Walikota Ambon, Richard Louhenapessy yang menyatakan, Pejabat Negeri Batu Merah dengan sengaja memperlambat atau mengabaikan proses adat, akhirnya disikapi dengan arif dan bijaksana oleh Sam Lisaholet dari mata rumah Lisaholet.

Kepada wartawan di rumah kopi Pilkada Selasa (06/04/3021) Lisaholet menyatakan, penilaian yang dialamatkan kepada Pejabat Negeri Batu Merah adalah sebuah kekeliruan, karena apa yang dilakukan pejabat negeri selama ini selalu bersandar pada aturan dan mekanisme yang berlaku 

"beta yakin sungguh bahwa beliau dengar dari satu pihak saja. karena pak walikota mengetahui aturan dan mekanisme salah satunya yang lagi proses di negeri batu merah" ungkap Lisaholet.

Lisaholet malah sebaliknya mempertanyakan Ketua Saniri Difinitif  terkait dengan Rancangan Peraturan Negeri yang di usulkan kepada Pemerintah Kota Ambon bersandar pada aturan dan mekanisme yang mana?. Pasalnya pembahasan Ranperneg belum dilakukan dan secara tiba- tiba telah ada pengusulan nama calon raja negeri Batu Merah.

Bukan saja itu, Lisaholet juga menyayangkan pernyataan Ketua Saniri Negeri batu merah yang menyatakan, bahwa Ranperneg telah di uji publik padahal kenyataan tidak pernah dilakukan uji publik. Olehnya Lisaholet meminta, ketua Saniri negeri batu merah mempertanggungjawabkan hal ini, agar tidak menimbulkan opini di masyarakat, karena setahu saniri negeri yang ada Ranperneg tidak pernah dibahas apalagi di uji publik.

" yang disampaikan ketua Saniri Batu merah Difinitif  bahwa sudah melalui pembahasan dan memenuhi Korum inipun harus diklarifikasi, jangankan memenuhi korum, pembahasan Ranperneg juga belum jalan. yang dimaksudkan oleh Ketua Saniri negeri memenuhi korum itu seperti apa. Beta tahu bahwa hal itu diatur dalam Perda Nomor 8 tahun 2017 pasal 65. yang menyatakan pembahasan Ranperda sah dan tidaknya harus dihadiri oleh 2/3. Berarti ketika Saniri negeri berjumlah 9 orang otomatis yang hadir membahas ranperda tersebut minimal 6 orang. dan kronologis ini harus disampaikan bahwa tanggal 1 kemarin, katorang Saniri negeri Difinitif bersilahturami dengan Saniri demisioner batu merah untuk mendengar penjelasan tentang Ranperneg. karena ini Ranperneg ini merupakan produk Saniri yang lama bukan produk Saniri yang baru. di dalam isi undang tersebut tidak berbicara setelah bersilaturahmi dengan Saniri negeri demisioner akan melanjutkan dengan pembahasan Ranperneg itu tidak dituangkan dalam undangan. Disini Beta mau katakan bahwa sebenarnya Katong keliru karena tidak mengikuti tahapan, mekanisme dan prosedur yang berlaku. bukan soal kita mengabaikan atau memperlambat tapi prinsipnya Beta dari mata rumah Lisaholet Beta tekankan bahwa harus Katong ikut tahapan demi tahapan, dan aturan yang berlaku.

Lisaholet juga menilai pernyataan Ketua Saniri menimbulkan tanda tanya dan terkesan ada sebuah skenario yang sengaja dilakukan. serta di dalam internal Saniri sendiri telah terkotak-kotak, sebab tidak pernah ada pembahasan Ranperneg, namun tanpa sepengetahuan telah ada pengusulan nama calon raja batu merah. Padahal pengajuan calon raja ada aturan dan mekanisme yang berlaku, contoh terkait dengan pengusulan raja difinitif itu tidak serta merta oleh pemerintah Kota tetapi mekanismenya harus melalui saniri negeri untuk di godok dan disitu ada satu tahapan  yang namanya seleksi atau skrening calon. 

Sementara itu Saleh Lebeharia dari mata rumah Lebeharia, secara terpisah melalui telepon selulernya merasa kaget dengan pernyataan Ketua Saniri Negeri Batu Merah yang secara diam-diam  telah mengusulkan nama calon raja, sementara hal tersebut belum pernah dibahas dan disepakati dalam rapat Saniri Negeri 

"itu Beta belum tau ko tiba tiba telah ada pengusulan raja, sementara di internal Saniri saja ini belum dibahas dan diputuskan. kalau sudah sampai di tingkat itu harus internal ini bahas lebih dulu lalu kita putuskan bersama, bukan soal siapa mau jadi raja tapi harus kita melalui mekanisme, tahapan Perneg saja belum selesai bahkan kita belum minta secara resmi dari pemerintah kota untuk kembalikan agar kita lihat kembali. ko tiba - tiba telah ada berita acara yang katanya ada mata rumah yang sudah tanda tangan dan mengusulkan nama itu," ungkap Lebeharia

Terkait dengan pernyataan Walikota Ambon, yang menyatakan, pejabat negeri tidak mendukung keputusan Saniri Negeri, Menurut Lebeharia, keputusan yang diambil pejabat Negeri Batu Merah adalah sebuah tindakan yang benar karena bersandar pada aturan dan mekanisme yang berlaku. 

"kali ini kalau ada berita acara yang telah di buat ini saya anggap keliru. kita internal saja belum bahas itu. ko telah ada berita acara dalam rangka pengusulan" ungkap Lebeharia

Dikatakan Lebeharia, yang terjadi saat ini ada sebuah kesalahan dan itu diluar aturan. Seharusnya sebelum pengusulan calon dilakukan hendaknya Saniri melakukan pertemuan dengan seluruh Saniri negeri dan sepakat dengan keputusan yang diambil, bukan secara diam diam mengambil keputusan sendiri, karena proses pengusulan raja tentunya ada tahapan - tahapan yang harus dilewati 

Untuk itu Lebeharia menilai, perbuatan Ketua Saniri bersama beberapa anggota Saniri Negeri Batu Merah adalah sebuah kekeliruan dan telah melangkahi mekanisme yang berlaku. 

" jadi kalau hari ini mereka melakukan hal yang demikian beta kira mereka keliru dan kita telah melangkahi mekanisme yang berlaku," ungkap Lebeharia (PM.007)


Komentar

Belum Ada Komentar