BNN Maluku Musnakan 49,78 Gram Narkotika Jenis Sabu
Jum'at, 08 November 2019
PELITA MALUKU.COM
Bagikan

BNN Maluku Musnakan 49,78 Gram Narkotika Jenis Sabu

Ambon, Pelita Maluku.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi Maluku Jumat (08/11/2019) memusnakan narkotika jenis sabu seberat 49,78 Gram, yang adalah sisa dari jumlah barang bukti jenis sabu yang ditemukan pada salah satu perusahaan jasa pengiriman barang sebesar 50 gram.

Pemusnahan barang haram ini, sebagai bentuk keseriusan BNN Maluku dalam memerangi Narkobah di Kota Ambon maupun Maluku pada umumnya.

“Hari ini kita akan memusnahkan narkotika jenis sabu sebesar 1 paket dengan beratnya 49,78 gram dan ini adalah sisa dari jumlah barang bukti jenis sabu yang ditemukan pada salah satu perusahaan jasa pengiriman barang sebesar 50 gram, kemudian disisihkan untuk pengujian laboratorium sebanyak 0,12 gram dan untuk bukti di pengadilan sebanyak 0,1 gram, sehingga sisanya adalah 49,78 gram yang akan kita musnahkan pada hari ini,” Demikian sambutan Kepala BNN Provinsi Maluku Brigjen Pol. Drs Imam Sumantri M.si, pada kegiatan pemusnaan Narkotika yang berlangsung di lantai II Kantor BNN Maluku.  

img-1573231616.jpg

Menurutnya, memerangi narkobah di Maluku tidak semudah membalik telapak tangan, namun dibutuhkan kerja keras

Olehnya pada kesempatan ini, orang nomor satu di BBN Maluku mengajak, semua elemen untuk sama-sama memerangi dan mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkobah di maluku, agar kedepan tidak merusak generasi muda di Maluku.

Dijelaskan Imam Sumantri, berdasarkan informasi yang diperoleh, Narkobah jenis sabu dikirim dari Malang Jawa Timur melalui Kantor Pos Ambon.

Dari informasi tersebut pihaknya, lanjut Imam Sumantri langsung melakukan pemantauan selama 23  hari. dan ternyata pemilik barang haram tersebut tidak berani mengambil bungkusan tersebut.

Akhirnya, pada 30 September 2019, BNN Maluku langsung mengamankan paket, sekaligus melakukan uji laboratorium dan dari hasil uji laboratorium ternyata paket tersebut beri sabu-sabu.

Usai pemusnahan barang bukti narkotika, selanjutnya dilakukan penendatanganan berita acara pemusnahan barang bukti oleh para saksi.

img-1573231655.jpg

Pemusnahan Narkotika dihadiri Perwakilan Dir Reserse Narkoba Polda Maluku, Perwakilan Kepala Balai POM Provinsi Maluku, Perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Ambon, Perwakilan Kejaksaan Negeri Ambon, Ketua DPD Granat Provinsi Maluku, Ketua GANN Provinsi Maluku. (PM.007)

Komentar

Belum Ada Komentar