Dihujani Serangan Batu, Eksekusi Dusun Waisela Dihentikan
Kamis, 05 Maret 2020
PELITA MALUKU.COM
Bagikan

Dihujani Serangan Batu, Eksekusi Dusun Waisela Dihentikan

Ambon, Pelita Maluku.com – Pengadilan Negeri Ambontelah melakukan eksekusi terhadap lahan Dusun Waiselaka, Negeri Waai, Kabupaten Maluku Tengah, yang diatas tanah tersebut terdapat rumah milik warga, pada hari kamis (05/03/2020), sekitar pukul 11.45 Wit.

Dasar pelaksanaan eksekusi berdasarkan Surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Ambon nomor : 16/Pen. Pdt. Eks/2019/PN Ambon. Jo Nomor 118/ Pdt. G/2014/PN Ambon tanggal 13 Januari 2020, tentang Perintah Eksekusi untuk keluar meninggalkan objek sengketa dan menyerahkan objek sengketa kepada penggugat/pemohon dalam keadaan kosong yaitu tanah dusun waiselaka yang berada di Negeri Waai

Sebelum eksekusi dilaksanakan, diawali dengan pembacaan surat penetapan eksekusi oleh juru sita Pengadilan Negeri Ambon

img-1583422294.jpg

Dalam proses eksekusi pihak tergugat yang diwakili Hein Bakarbessy dan keluarganya sempat menolak dan memprotes eksekusi dengan alasan, bahwa apabila belum ada putusan dari Mahkamah Agung, maka tidak boleh adanya eksekusi, karena mereka sudah mengirim surat penolakan eksekusi kepada pihak pengadilan negeri Ambon, namun oleh pihak Pengadilan sendiri tetap mengacu pada putusan pengadilan sehingga proses eksekusi harus tetap di laksanakan.

Tidak setuju dengan tindakan eksekusi yang dilakukan, pihak tergugat membakat sejumlah ban bekas dan melakukan aksi pelemparan kepada petugas dengan menggunakan batu.

Tak menerima tindakan tersebut Personil Dalmas Awal Dit Samapta Polda Maluku dan Personil Polresta Ambon melakukan penembakan gas air mata dan tembakan peringatan ke langit untuk membubarkan warga yang melakukan pelemparan, namun warga yang menolak jalannya eksekusi masi terus melakukan pelemparan dengan batu kepada pihak keamanan.

Akibat dari aksi pelemparan warga ini, dua 2 Personil Dit Samapta Polda Maluku mengalami Luka akibat terkena lemparan batu, masing –masing diantaranya, Ipda Januar S.IK Danton Dalmas mengalami puka ada pelipis mata sebelah kanan dan Bripka Yohanes Ngilawana mengalami luka pada bagian kepala dan selanjutnya dilarikan ke rumah sakit  Dr. Ishak Umarella Tulehu.

Mengingat warga masih terus melakukan perlawanan, akhirnya eksekusi untuk sementara dihentikan, sambil menunggu hasil rapat konsulidasi, mengingat pihak tergugat masi terus melakukan perlawanan dengan melakukan pelemparan dengan batu dan perlunya penambahan kekuatan Personil yang lebih besar.

img-1583422338.jpg

Pengamanan giat eksekusi dipimpin oleh Kabag Ops Polresta P. Ambon & PP. Lease AKP. Amin SIK, di dampingi Kasat Intelkam AKP. Frangky Tupan S.Sos, Kapolsek Salahutu Iptu M. J. Siahaya, Kasat Sabhara AKP J. de Fretes, Kasat Binmas AKP Noris Nanuru dan di ikuti oleh Ketua Juru Sita Pengadilan Negeri Ambon, pihak Penggugat Oktopianus Babarbessy dan Ely Bakarbessy serta para personil pengamanan dari Dit Samapta Polda Maluku dan Polresta Ambon, Polsek Salahutu dan Koramil Salahutu. (PM.03)

Komentar

Belum Ada Komentar