SPBU PT. SUMBER MAS MENIMBUN SEKALIGUS MENJUAL BBM DI ATAS HET
Rabu, 24 April 2024
PELITA MALUKU.COM
Bagikan

SPBU PT. SUMBER MAS MENIMBUN SEKALIGUS MENJUAL BBM DI ATAS HET

Ambon, Pelita Maluku.com - Kepolisian Daerah Maluku dalam hal ini Polres Maluku Barat Daya bersama PT. Pertamina Patra Niaga Regional Papua - Maluku di desak, untuk mengambil tindakan sekaligus sanksi kepada SPBU PT. Sumber Mas, sehubungan dengan penyalahgunaan pendistribusian dan upaya penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax yang terjadi di Kelurahan Tiakur, Kecamatan Moa, Kabupaten MBD.

Langkah tegas itu berupa penyegelan terhadap gudang yang dijadikan sebagai tempat penimbunan BBM oleh pihak kepolisian karena tidak memiliki ijin penyimpanan BBM. Bila perlu pihak Pertamina segera mencabut ijin usaha penyaluran minyak dari PT. Sumber Mas.img-1713930706.jpg

Ketegasan pihak kepolisian dan pihak Pertamina sangat diperlukan, mengingat sejak beroperasinya SPBU PT. Sumber Mas di Pulau Moa, banyak terjadi penyimpangan terkait penyaluran Bahan Bakar Minyak ( BBM ) ke masyarakat yang dilakukan oleh SPBU PT. Sumber Mas.

Bahkan SPBU PT. Sumber Mas yang beroperasi di pulau Moa telah dengan sengaja melakukan penimbunan BBM dalam jumlah yang besar. Dan penimbunan BBM itu dilakukan pada salah satu gudang semen milik seorang pengusaha bernama Semmy Theodorus. 

Praktek penimbunan dan penyimpanan BBM yang dilakukan oleh SPBU PT. Sumber Mas, semata-mata hanya untuk mencari keuntungan yang lebih tinggi dengan cara menjual kepada para pengecer dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.

Berdasarkan informasi yang berhasil di telusuri media ini, sejumlah pengencer merasa kecewa, karena harga BBM yang di jual kepada mereka sebesar Rp.15.000 per liter. Itu pun di jual oleh PT. Sumber Mas kepada pengencer dalam bentuk drum plastik biru berukuran 240 liter dengan kisaran harga Rp.3.550.000 per drum.

Selain itu, SPBU PT. Sumber Mas juga tidak melakukan pendistribusian Minyak Tanah (Mitan) sesuai dengan lokasi penyaluran yaitu pada Kecamatan Tepa, melainkan di distribusikan dan dijual pada pangkalan di Pulau Moa dengan harga yang lebih tinggi berkisaran harga hingga mencapai Rp.7.000 per liter.

Dengan tindakan yang menyalahi aturan seperti ini, bisa dipastikan bahwa PT. Sumber Mas bisa meraup keuntungan yang begitu besar. Sementara rakyat yang membutuhkan BBM atau Mitan harus menderita karena harus mengeluarkan biaya yang besar untuk memenuhi kebutuhan mereka.

Yang lucunya, bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Kabupaten setempat tidak dapat melakukan pengawasan secara ketat, terkait penyalahgunaan dan penyimpangan pendistribusian BBM yang berada di Pulau Moa. Bahkan Dinas PTSP juga tidak bisa memberikan teguran atau sanksi tegas kepada para pengecer Pertamini yang tidak memiliki izin penjualan BBM.

img-1713930369.jpg

Untuk di ketahui, Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda MBD, Imanuel J. Maupula, S.Pd pada 20 November 2023, melayangkan surat kepada General Manager PT.Pertamina Patra Niaga Regional Papua-Maluku di Jayapura, terkait dengan Penyalahgunaan Pendistribusian BBM oleh SPBU PT.Yotowawa Abadi Lokasi Kisar Selatan dan SPBU CV.Berkat Pertama lokasi Pulau Letti.

Dalam surat tersebut, Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya menginformasikan bahwa SPBU PT.Yotowawa Abadi dan SPBU CV.Berkat Pertama tidak mendistribusikan dan menjual BBM sesuai dengan lokasi penyaluran yaitu di Pulau Kisar dan Pulau Letti, namun BBM dijual secara eceran ke Pulau Moa.

Oleh karena itu, Pemerintah Maluku Barat Daya mengingatkan dan menegur SPBU PT.Yotowawa Abadi dan SPBU CV.Berkat Pertama untuk tidak lagi melakukan penyaluran Bahan Bakar Minyak ( BBM ) di Pulau Moa karena sudah ada SPBU PT.Sumber Mas milik Philipus Marthen Luther. (PM.007)



Komentar

Belum Ada Komentar