Fatlolon : Penjabat Caretaker Bupati KKT Kewenangan Mendagri
Rabu, 11 Mei 2022
PELITA MALUKU.COM
Bagikan

Fatlolon : Penjabat Caretaker Bupati KKT Kewenangan Mendagri

Saumlaki, Pelita Maluku.com - Tinggal beberapa pekan lagi masa kepemimpinan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon akan berakhir.

Itu berarti akan ada Penjabat Caretaker Bupati KKT yang ditunjuk Pemerintah Pusat, guna melanjutkan roda pemerintahan di Kabupaten berjuluk Duan - Lolat selama dua tahun mendatang.

Menyikapi hal ini, orang nomor satu di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, di sela - sela kunjungannya bersama Sekretaris Daerah pada pelantikan dua Kepala Desa di Kecamatan Kormomolin, mengakui, bahwa masa kepemimpinannya selaku Bupati Kepulauan Tanimbar akan berakhir pada 22 Mei 2022.  

Di saat itulah akan ada Penjabat Caretaker Penjabat Bupati yang di tunjuk Pemerintah Pusat dalam hal ini Menteri Dalam Negeri untuk melanjutkan roda pemerintahan selama dua tahun mendatang.

Soal siapa yang nantinya dipilih menjadi Caretaker penjabat Bupati jelas Fatlolon, itu sudah menjadi kewenangan dari Manteri Dalam Negeri 

"Pengangkatan Penjabat Bupati itu adalah kewenangan Mentri Dalam Negeri, yang mana pengusulannya itu oleh Pak Gubernur. Jadi kita serahkan kepada Pak Gubernur untuk mengusulkan siapa yang cocok sebagai penjabat Bupati di Kabupaten Kepulauan Tanimbar," jelas Fatlolon

Menurut Fatlolon, selaku Bupati yang masih aktif saat ini, dirinya juga mengusulkan kepada Gubernur Maluku, disamping usulan dari Pemerintah Provinsi Maluku kepada Mendagri, untuk selanjutnya ditetapkan dengan SK oleh Mendagri.

Bupati berharap, siapa nantinya Caretaker Penjabat Bupati yang akan memimpin KKT ke depan mampu untuk meneruskan roda Pemerintahan, mampu menerjemahkan isu - isu strategis yang saat ini ada di Kabupaten Kepulauan Tanimbar serta melanjutkan pembangunan yang sudah kita rintis saat ini," Pinta Fatlolon (Gilang )

Komentar

Belum Ada Komentar