Gadai dan Jual Mobil Avansa Milik Matulessy, Mahubessy dan Soplantila Dipolisikan
Kamis, 12 Agustus 2021
PELITA MALUKU.COM
Bagikan

Gadai dan Jual Mobil Avansa Milik Matulessy, Mahubessy dan Soplantila Dipolisikan

Ambon, Hesty Mahubessy dan Ana Soplantila akhirnya dilaporkan kepada pihak kepolisian, lantaran keduanya telah melakukan tindakan kejahatan berencana terhadap pemilik mobil Avanza DE. 1436 B atas nama Yan Salmon Matulessy ( korban pertama) dan Win Tampubolon (korban kedua)

Kedua pelaku yang berstatus pegawai Negeri ini dilaporkan, lantaran mobil yang disewa dari Yan Salmon Matulessy ternyata tidak untuk dipergunakan sesuai dengan perjanjian, melainkan digadaikan kepada salah satu oknum yang tidak diketahui namanya, yang berdomisili di Lantamal Ambon. 

"Yang hubungi Beta itu Ibu Hesty Mahubessy, namun yang pakai mobil itu Ibu Ana Soplantila. Terus Beta kasih kunci dan Ibu Ana yang tanda tangani kesepakatan dan sebagai tanda jadi ibu Ana serahkan uang kepada Beta sebesar Rp.2 juta dan ternyata waktu berjalan mobil ini tidak dipakai, justru sebaliknya mobil itu digadai di Lantamal Ambon, namun Beta tidak tahu kepada oknum siapa." Demikian di ungkapkan Yan Salmon Matulessy kepada Media ini, usai melaporkan kejadian ini kepada Direktorat Pengamanan Objek Vital Polda Maluku di Baileo Siwalima Karang Panjang Ambon Kamis (12/08/2021).

Menurut Matulessy, mobil miliknya diketahui telah digadai berdasarkan keterangan langsung yang disampaikan Ana Soplantila saat berkunjung ke rumahnya serta komunikasi langsung kepada Hesty Mahubessy melalui telepon selulernya

img-1628767511.jpg

Itupun lanjut Matulessy, Ana Soplantila mengakui bahwa, keinginan menyewa mobil milik Yan Salmon Matulessy, bukan keinginan dirinya, tapi telah diperalat oleh Hesty Mahubessy untuk menyewa mobil tersebut.

Buktinya uang tanda jadi sebesar Rp.2 juta itu bukan milik Ana Soplantila, tapi milik Hesty Mahubessy yang diserahkan sebelum kepadanya.

"Akhirnya pada tanggal 24 Juni malam Ibu Ana bersama suaminya datang menemui Beta dan menjelaskan bahwa mobilnya telah di gadai di Lantamal Ambon. 

Jelas Ibu Ana bahwa saat itu dirinya tidak ingin pakai mobil. Tapi karena ibu Hesty peralat Beta dan uang tanda jadi sewa mobil juga semuanya dari Ibu Hesty juga.

Beta menjelaskan kalau sesuai aturan hukum usi sudah salah dan melanggar hukum karena terlibat dalam kejahatan berencana. Setelah itu Beta sendiri hubungi Ibu Hesty dan Ibu Hesty mengaku bahwa mobilnya di gadai," Kata Matulessy.

Tak terima dengan perlakuan yang dilakukan Hesty Mahubessy dan Ana Soplantila, akhirnya Yan Salmon Matulessy melaporkan kedua pelaku ini kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Laporan yang disampaikan Matulessy, dinilai terlalu lamban penanganannya. Pasalnya sejak dilaporkan pada 31Juni kemarin, hingga saat ini belum ada perkembangan. Bahkan Mahubessy dan Soplantila tidak pernah dipanggil untuk diminta keterangan.

Olehnya pada kesempatan ini Matulessy berharap, aparat kepolisian untuk dapat menuntaskan masalah ini, sehingga pelaku-pelaku tersebut dapat menerima ganjaran hukum yang setimpal dengan perbuatannya dan ke depan tidak ada korban-korban yang lain.

"Beta lapor di Polda Maluku tanggal 31 Juni ternyata sampai saat ini juga tidak ada perkembangan. Bahkan terlapor juga tidak pernah di panggil. Yang anehnya pelaku sering berkomunikasi dengan penyidik. Untuk itu beta berharap kasus ini tetap di proses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku." Pinta Matulessy.

Selain Matulessy, Win Tampubolon yang merasa di rugikan dengan kejadian juga telah mendatangi pihak kepolisian untuk melaporkan tindakan yang telah Hesty Mahubessy kepada dirinya.

Kepada Media ini usai menyampaikan laporannya, Tampubolon menjelaskan bahwa dirinya telah dirugikan oleh Mahubessy kurang lebih Rp.60 juta

Uang itu dipergunakan untuk membayar oknum yang tak dikenal di Halong sebesar Rp.40 juta, bayar pajak mobil kurang lebih Rp.10 juta dan cicilan mobil sebulan.

" uang yang diserahkan kepada Ibu Hesty sebesar 40 juta dan di kasih ke Halong dan saya harus ikut untuk melihat langsung mobil yang di belinya dan saya lihat mobilnya masih bagus, makanya saya tertarik dan kemudian kami pergi ambil uang di bank kasih kepada dia" ungkap Tampubolon

Diakui Tampubolon sejak awal dirinya tidak mengetahui hal ini, makanya dirinya berani mengeluarkan uangnya untuk membeli mobil.

Karena merasa rugi dengan apa yang dilakukan Hesty Mahubessy, akhirnya dirinya melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian dengan harapan pelaku dapat menerima ganjaran sesuai dengan perbuatannya.

"Yang saya ambil di bank itu 50 juta. Kasih kepada dia itu Rp.40 juta. Nanti sesudah selesai dan BPKP di serahkan baru di kasih 10 juta karena ditakutkan di pakai. Makanya saya sangat mendukung proses hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Saya telah lapor Hesty kepada pihak kepolisian karena itu bukan uang sedikit lho, ditambah pajak dan cicilan mobil selama sebulan jadi kurang nih hampir 60 juta," tandas Tampubolon (PM.007)

Komentar

Belum Ada Komentar