GPP-MBD Nilai Kejati Maluku Lamban Ungkap Kasus PT. Kalwedo
Kamis, 27 Februari 2020
PELITA MALUKU.COM
Bagikan

GPP-MBD Nilai Kejati Maluku Lamban Ungkap Kasus PT. Kalwedo

Ambon, Pelita Maluku.com – Puluhan Pemuda yang tergabung dalam Gerakan Pemuda – Pemudi Masyarakat Maluku Barat Daya (GPP-MBD), Selasa (27/02/2020), sekitar Pukul 10.00 Wit, menggelar Aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku.

Aksi unjuk rasa ini sehubungan dengan Kasus dugaan Korupsi oleh PT. Kalwedo yang melibatkan Bupati Kabupaten MBD Benyamin Noach, yang saat itu menjabat sebagai Direktur PT Kalwedo tahun 2012-2015.

Dalam orasinya GPP – MBD menilai Kejati Maluku lamban dalam mengungkapkan kasus. Buktinya sejak tahun 2012 hingga 2020, juga belum juga memanggil yang bersangkutan untuk diperiksa. Bahkan telah ada sejumlah bukti yang sudah dilampirkan terkait kasus ini, namun belum ditindaklanjuti oleh Kejati Maluku.

img-1582809833.jpg

Kelambanan pengungkapan kasus ini menurut pendemo, ada upaya lain yang sengaja dilakukan untuk menghambat proses hukum terhadap Benyamin Noach, sehingga kasus ini terkesan diam ditempat.

Untuk itu dalam tuntutanya GPP-MBD meminta pertanggung jawaban dana penyertaan modal oleh Pemerintah Daerah Maluku Barat Daya tahun 2012-2015 senilai 10 Miliar Rupiah, karena fakta membuktikan bahwa dari 10 miliar yang ada hanya 1,5 Miliar saja yang masuk di Rekening Badan Usaha Milik Daerah BUMD (PT.KAWEDO), sisanya 8,5 Miliar di kirim ke Rekening Pribadi masing-masing orang salah satunya adalah Bapak. Benyamin Thomas Noach,ST sebesar 2 Miliar Rupiah (Bukti terlampir) Dokumen Negara SP2D, Bapak. Benyamin Thomas Noach,ST harus dapat Mempertanggungjawabkan Dana Subsidi Pemerintah Pusat dari Tahun 2012-2015 sebesar 24 Miliar Rupiah dan juga Subsidi Pemerintah Pusat Tahun 2016-2017 karena diduga beliau juga turut mengatur hal di maksud, Benyamin Thomas Noach, ST harus mempertanggungjawabkan semua fasilitas Badan Usaha Milik Daerah BUMD (PT.KALWEDO), karena dari Dana Penyertaan Modal 10 Miliar itu adalah harus menyiapkan semua kelengkapan BUMD yang ada salah satunya adalah membangun kantor BUMD (PT.KALWEDO), namun kantor tersebut adalah rumah milik orang yang di sewakan dan pemiliknya sudah mengambil kantor tersebut. Kami GPP-MBD menagih janji oleh Kelembagaan ini atas peryataan resmi yang disampaikan oleh mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku di Kampus UNPATI 2019 bahwa Benyamin Thomas Naoch,ST pasti di pangil dalam waktu dekat ini, namun sampai saat ini tidak ada, apakah Kejaksaan Tinggi Maluku ini takut sama Benyamin Thomas Noach,ST, Selama ini kami bertanya-tanya perkembangan kasus ini sudah sampai sejauh mana, namun tidak ada informasi yang pasti, kami keccwa karena kasus ini sudah dari Tanggal, 14 dan 24 Juni 2019 sudah di laporkan melalui aksi oleh organisasi sayap kami APP-MBD, namun sampai saat ini Kejaksaan Tinggi Maluku hanya duduk diam, banyak alasan yang tidak dapat di percaya, untuk itu di hari ini Ambon, 27 Februari 2020 Kami GPP-MBD mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku harus memastikan kami GPP-MBD dan Publik bahwa kapan Bapak. Benyamin Thomas Noach,ST di pangil sekaligus di periksa melalui pernyataan resmi oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku yang baru.

Menanggapi tutuntan dan penilaian GPP-MBD, Perwakilan Kejati Maluku Kasi Penkum Sammy SH.MH dalam pertemuan dengan perwakilan GPP – MBD menjelaskan, setiap laporan yang masuk pada Kajaksaan Tinggi Maluku, semuanya tetap diproses sesuai dengan aturan yang berlaku, dan dalam kaitan kasus yang terjadi pada PT. Kalwedo, kini dalam proses ,sehingga masyarakat diharapkan bersabar, karena proses penyelesaiannya terus berjalan.

Terkait dengan Pemanggilan Benyamin Noach ungkap Sammy, di dalam agenda telah ditetapkan, namun belum diketahui kapan dan siapa yang akan dipanggil, karena itu menjadi stretegi penyelidikan.

Sammy juga membantah, kalau ada upaya Kajati Maluku cuci tangan terhadap kasus tersebut, karena secara profesional Kejaksaan Tinggi Maluku memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) yang dilaporkan secara berjenjang.

Sammy juga berharap, kehadiran para pengujuk rasa di Kejaksaan Tinggi Maluku, demi kepentingan umum, bukan kepentingan politik. (PM.03)

Komentar

Belum Ada Komentar