Gubernur Maluku Harap Pengelolaan Blok Masela Libatkan Masyarakat Sekitar Jadi Tenaga Kerja
Kamis, 03 Juni 2021
PELITA MALUKU.COM
Bagikan

Gubernur Maluku Harap Pengelolaan Blok Masela Libatkan Masyarakat Sekitar Jadi Tenaga Kerja

Ambon, Pelita Maluku.com - Gubernur Maluku Murad Ismail berharap, pengelolaan Blok Masela bisa memberi dampak positif dan memberikan kesempatan kepada masyarakat sekitar, untuk ikut berpartisipasi aktif sebagai tenaga kerja, yang diikutsertakan dalam proses eksplorasi maupun eksploitasi nantinya. 

"Oleh karena itu penguatan kapasitas dan kualitas SDM-nya perlu kita siapkan dengan matang, melalui program pendidikan yang berkualitas di tingkat menengah kejuruan maupun perguruan tinggi," kata Gubernur dalam sambutannya 

saat menghadiri Rapat Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Interen Keuangan dan Pembangunan tingkat Provinsi Maluku tahun 2021, di Aula lantai 7 Kantor Gubernur, Kamis, (3/6/2021). 

Dibawah sorotan Tema Rakor adalah "Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat Maluku melalui Sektor Pertambangan" Tema ini, menurut Gubernur, sejalan dengan semangat pemerintah dalam menyelenggarakan percepatan pembangunan. Salah satunya melalui pengembangan sektor pertambangan.

img-1622710929.jpg

Mantan Dankor Brimob Polri ini menjelaskan, beberapa pulau besar memiliki potensi untuk pertambangan mineral dan migas.  Maluku memilki 16 cadangan migas yang memiliki potensi pengembangan sebagai cadangan energi nasional untuk jangka panjang. Salah satunya adalah Blok Masela yang telah dieksplorasi, dan rencanaya siap dieksploitasi pada tahun 2027 mendatang. 

"Pemerintah melalui PP Nomor 85 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas PP No 35 tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi serta Permen ESDM nomor 37 tahun 2016 tentang ketentuan penawaran PI 10 persen pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi, mengamanatkan bahwa Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), wajib menawarkan PI 10 persen kepada BUMD," jelasnya. 

Diungkapkannya, pemerintah telah mengambil langkah cepat dengan membentuk BUMD, yang nantinya akan mewakili Pemprov Maluku dalam pengelolaan Blok Masela, melalui skema PI 10 persen yaitu dengan menerbitkan Perda Nomor 7 tahun 2020, tentang Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) PT. Maluku Energy Abadi dan Perda Nomor 8 tahun 2020, tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Perseroan Daerah PT. Maluku Energy Abadi. 

img-1622710953.jpg

Selanjutnya, diharapkan Perseroda PT. Maluku Energy Abadi, bersinergi dengan Dinas ESDM Maluku untuk dapat ditindak lanjuti ke Kementerian ESDM dan SKK Migas 

Untuk diketahui, Rakor ini dibuka resmi oleh Gubernur yang ditandai dengan pemukulan Tifa. Rakor dihadiri Bupati Kabupaten Kepulauan Aru Johan Gonga, Bupati Seram Bagian Barat M. Yasin Payapo, sejumlah anggota KPK RI, perwakilan Inspektorat Jenderal Kemendagri, BPKP perwakilan Maluku, Inspektur Maluku dan Kabupaten/Kota se-Maluku dan Bappeda Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Maluku.(PM.007).


Komentar

Belum Ada Komentar