Gubernur Maluku Keluarkan Maklumat, Kendalikan Penyebaran Covid-19
Ambon, Pelita Maluku.com - Menyikapi kondisi terkini terkait
penyebaran virus Corona atau Covid-19 yang kini telah menjadi pendemi global.
Akhirnya Gubernur Maluku, Murad Ismail, mengeluarkan maklumat tentang
pencegahan, penanggulangan dan pengendalian penyebaran Covid-19 pada pintu
keluar dan masuk wilayah Maluku.
Melalui maklumat dengan nomor 443.1-18 tahun 2020 yang
ditandatangani langsung oleh Gubernur Maluku, Murad Ismail, berisikan lima
point, diantaranya :
Pertama, berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 148 Tahun 2020,
tentang Penetapan Status Darurat Bencana Non Alam Covid-19 di wilayah Provinsi
Maluku, maka Pemerintah Daerah Provinsi Maluku melakukan pencegahan,
penanggulangan dan pengendalian secara cepat, tepat, fokus dan terpadu, agar
penyebarannya tidak meluas sehingga mengganggu keamanan dan ketertiban
masyarakat.
Kedua, pencegahan, penanggulangan dan pengendalian terhadap
Bencana Non Alam Covid-19, dengan ini Gubernur Maluku mengeluarkan Maklumat :
a. Penundaan dan/atau pembatasan perjalanan kedatangan ke
wilayah Provinsi Maluku, dan keberangkatan keluar wilayah Provinsi Maluku,
melalui jalur transportasi udara dan/atau, kecuali untuk hal-hal yang bersifat
penting dan urgen.
b. Setiap orang yang masuk ke wilayah Provinsi Maluku wajib
mengisi formulir kedatangan yang telah disiapkan oleh petugas bandara udara
dan/atau pelabuhan laut.
c. Setiap orang yang masuk ke wilayah Provinsi Maluku wajib
melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 14 hari atas
pengawasan keluarga dan pusat pelayanan kesehatan setempat.
d. Setiap orang yang masuk ke wilayah Provinsi Maluku yang
bukan penduduk di wilayah Provinsi Maluku wajib dikarantina selama 14 hari pada
fasilitas yang telah disediakan oleh Pemerintah Provinsi Maluku.
e. Seluruh biaya yang dikeluarkan selama pelaksanaan
karantina pada fasilitas yang telah disediakan oleh dan ditanggung sepenuhnya
oleh Pemerintah Provinsi Maluku.
Ketiga, bagi setiap warga masyarakat di wilayah Provinsi
Maluku dimintakan tetap bersikap tenang, waspada dan percaya kepada Pemerintah
Daerah.
Keempat, bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan
dengan Maklumat ini, maka akan dilakukan tindakan sesuai peraturan
perundang-undangan (PM.007)
Belum Ada Komentar