Guru SD Negeri 19 Waiheru Aniaya AS
Ambon, Pelita Maluku.com - Entah apa alasan sebenarnya, Any
Mony (pelaku) yang adalah seorang guru SDN 19 Waiheru bersama suaminya Syarief
Bin Umar (pelaku) diduga, telah menganiaya AS, (16) (korban) di Desa Hila,
Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah.
Berdasarkan penuturan AS selaku korban, kejadian ini berawal
saat korban mengikuti temannya untuk mencuci mobil. Saat korban menaiki mobil
dan berdiri di depan pintu, tiba-tiba korban ditarik Pelaku Syarif Bin Umar
dari mobil, hingga korban terjatuh.
Ketika berdiri, korban disambut dengan teriakan isteri pelaku
(Any Mony) sambil menarik bagian kerak kaos korban.
“Saya mengikuti teman dengan menumpang mobil. Saya berdiri di bagian pintu mobil. Sampai di depan rental computer, saya di tarik pelaku Syarief Bin Umar dan saya terjatuh. Setelah itu saya berdiri, Any Mony (isteri pelaku) menarik saya dari kerak kaos. Ada luka cakar di bahu kiri saya,” tutur korban AS kepada wartawan, di Pengadilan Ambon Kamis (05/03/2020).
Tindakan kedua pelaku terhadap Akui AS, tidak berhenti sampai disitu, meski telah
dilerai oleh Ical Launuru, namun pelaku Syarief Bin Umar yang tidak puas langsung
memukul korban dari bagian kepala sebanyak dua kali. Sementara Any Money yang adalah
seorang pendidikan menampar kembali menampar pipi kiri dan kanan korban.
“Ada perkataan keluar dari mulut pelaku Syarief, bahwa “Orang
dagang saja, beta pukol se”. Itu keluar dari mulut pelaku Syarief sendiri,”
akui korban AS lagi.
Sebelum peristiwa penganiayaan oleh Any Mony dan Syarief terjadi, sebelumanya korban AS, mendapat pesan
dari anak pelaku yakni Aditya yang mengatakan,“ Dapat di jalan, pukul korban.
Bikin kandang untuk bakalai”.
“Itu anak pelaku bernama Aditya yang katakan itu. Peristiwa
itu terjadi 28 Agustus 2019 lalu, sekitar pukul 20.00 Wit. Atas kejadian itu,
mama piara saya (FS) melapor ke Polresta Ambon,” jelas korban.
Kini, kasus penganiayaan ini sementara di sidangkan pada
Pengadilan Negeri Ambon. Pelaku Syarief Bin Umar sudah ditahan di Rutan Waiheru
Ambon. Sedangkan Any Mony yang adalah guru SDN 19 Waheru Ambon awalnya ditahan.
Namun, karena menjalani tugas sebagai guru, diajukan penangguhan penahanan.
Dalam persidangan dengan agenda meminta keterangan saksi,
korban AS, bersama tiga orang saksi lainnya, telah menjelaskan seluruh
permasalahan kepada Majelis Hakim, Namun yang sangat mengejutkan saat Majelis Hakim
menanyakan pelaku Any Mony dan pelaku Syarif Bin Umar terkait apa yang
disampaikan korban dan ketiga saksinya. Any Mony dan Syarief Bin Umar, secara
terang-terangan membantah, bahwa mereka sama sekali tidak melakukan tindakan
penganiayaan terhadap korban AS.
Setelah mendengar
pengakuan kedua pelaku, akhirnya Majelis Hakim menutup persidangan dan akan
melanjutkan persidangan berikutnya pada 26 Maret mendatang, dalam agenda yang
sama yakni meminta keterangan saksi. (PM.007)
Belum Ada Komentar