Guru SD Negeri 19 Waiheru Aniaya AS
Kamis, 05 Maret 2020
PELITA MALUKU.COM
Bagikan

Guru SD Negeri 19 Waiheru Aniaya AS

Ambon, Pelita Maluku.com - Entah apa alasan sebenarnya, Any Mony (pelaku) yang adalah seorang guru SDN 19 Waiheru bersama suaminya Syarief Bin Umar (pelaku) diduga, telah menganiaya AS, (16) (korban) di Desa Hila, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah.

Berdasarkan penuturan AS selaku korban, kejadian ini berawal saat korban mengikuti temannya untuk mencuci mobil. Saat korban menaiki mobil dan berdiri di depan pintu, tiba-tiba korban ditarik Pelaku Syarif Bin Umar dari mobil, hingga korban terjatuh.

Ketika berdiri, korban disambut dengan teriakan isteri pelaku (Any Mony) sambil menarik bagian kerak kaos korban.

“Saya mengikuti teman dengan menumpang mobil. Saya berdiri di bagian pintu mobil. Sampai di depan rental computer, saya di tarik pelaku Syarief Bin Umar dan saya terjatuh. Setelah itu saya berdiri, Any Mony (isteri pelaku) menarik saya dari kerak kaos. Ada luka cakar di bahu kiri saya,” tutur korban AS kepada wartawan, di Pengadilan Ambon Kamis (05/03/2020).

img-1584450750.jpg

Tindakan kedua pelaku terhadap Akui AS,  tidak berhenti sampai disitu, meski telah dilerai oleh Ical Launuru, namun pelaku Syarief Bin Umar yang tidak puas langsung memukul korban dari bagian kepala sebanyak dua kali. Sementara Any Money yang adalah seorang pendidikan menampar kembali menampar pipi kiri dan kanan korban.

“Ada perkataan keluar dari mulut pelaku Syarief, bahwa “Orang dagang saja, beta pukol se”. Itu keluar dari mulut pelaku Syarief sendiri,” akui korban AS lagi.

Sebelum peristiwa penganiayaan oleh Any Mony dan Syarief  terjadi, sebelumanya korban AS, mendapat pesan dari anak pelaku yakni Aditya yang mengatakan,“ Dapat di jalan, pukul korban. Bikin kandang untuk bakalai”.

“Itu anak pelaku bernama Aditya yang katakan itu. Peristiwa itu terjadi 28 Agustus 2019 lalu, sekitar pukul 20.00 Wit. Atas kejadian itu, mama piara saya (FS) melapor ke Polresta Ambon,” jelas korban.

Kini, kasus penganiayaan ini sementara di sidangkan pada Pengadilan Negeri Ambon. Pelaku Syarief Bin Umar sudah ditahan di Rutan Waiheru Ambon. Sedangkan Any Mony yang adalah guru SDN 19 Waheru Ambon awalnya ditahan. Namun, karena menjalani tugas sebagai guru, diajukan penangguhan penahanan.

Dalam persidangan dengan agenda meminta keterangan saksi, korban AS, bersama tiga orang saksi lainnya, telah menjelaskan seluruh permasalahan kepada Majelis Hakim, Namun yang sangat mengejutkan saat Majelis Hakim menanyakan pelaku Any Mony dan pelaku Syarif Bin Umar terkait apa yang disampaikan korban dan ketiga saksinya. Any Mony dan Syarief Bin Umar, secara terang-terangan membantah, bahwa mereka sama sekali tidak melakukan tindakan penganiayaan terhadap korban AS.

Setelah mendengar pengakuan kedua pelaku, akhirnya Majelis Hakim menutup persidangan dan akan melanjutkan persidangan berikutnya pada 26 Maret mendatang, dalam agenda yang sama yakni meminta keterangan saksi. (PM.007) 

Komentar

Belum Ada Komentar