Hanubun Minta Polres Malra Usut Tuntas Kasus Penipuan Fauzi Sirua
Malra, Pelita Maluku.com – Bupati Kabupaten Maluku Tenggara
M. Taher Hanubun akhirnya meminta, Polres Maluku Tenggara dan Polsek Kei Kecil
untuk mengusut tuntas, kasus penipuan yang dilakukan Fauzi Sirua, salah satu Pemuda
asal Bone – Buton, yang telah melakukan penipuan dengan menggunakan Nama Bupati
Maluku Tenggara, hanya untuk mendapatkan uang dari masyarakat di Desa Ngabub, warga
di daratan Kei Besar dan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara.
Permintaan ini disampaikan orang nomor satu di Kabupaten
Malra, sebab apa yang disampaikan Fauzi Sirua, bahwa Dirinya telah menemui Saya
Selaku Bupati Kabupaten Malra. dan Saya sendiri telah merestui apa yang dilakukan
kepada warga di daratan Kei Kecil dan Kei besar, sama sekali tidak benar alias (Hoax).
“kapan yang bersangkutan ketemu saya dan kapan saya berikan
izin kepada yang bersangkutan untuk melakukan pendataan beda rumah di daratan
Kei Kecil dan Kei Besar. Apa memangnya di Pemda Malra tidak ada Dinas PUPR serta
Dinas Pemukiman dan Perumahan, jadi musti di arahkan orang dari luar,” tegas
Hanubun Kepada wartawan di ruang kerjanya Kamis (19/03/2020).
Menurut Hanubun, apa yang dilakukan Fauzi Sirua, sudah
diketagorikan sebagai sebuah kejahatan besar yang tidak bisa di tolelir lagi,
apalagi yang bersangkutan telah membawa nama tiga Kementerian RI di Jakarta.
“kok berani sekali bisa bawa nama pejabat negara itu bukan gampang,
jadi mafia seperti ini harus dapat di lacak sampai ke akar akarnxa. dan kalau
terdapat teman, sahabat, maka harus di proses semua. Biar jadi efek jera buat
yang lain,” Ungkap Bupati Malra.
Untuk itu dengan munculnya berbagai fenomena penipuan di Kabupaten
Malra akhir-akhir ini, Bupati Kabupaten meminta, warga Kabupaten Malra tetap
waspada dan jangan sekali-sekali mempercayai orang yang belum tentu tahu asal-usulnya.
“Jadi kalau ada yang jual nama Bupati maupun Wakil Bupati
untuk bantuan kiri kanan, kalau bisa jangan dipercaya atau dapat menghubungi
kami, dan kalau terdapat penipuan, maka tentu harus di proses lewat jalur hukum
dan tidak perlu dapat di maafkan,” Tandas Bupati Malra ini (PM.06)
Belum Ada Komentar