Hermanus Kempirmase dan Mantan Kades Sifnana Sekongkol Lakukan Penipuan dan Pemalsuan Stempel Cap Desa.
Kamis, 01 Agustus 2019
PELITA MALUKU.COM
Bagikan

Hermanus Kempirmase dan Mantan Kades Sifnana Sekongkol Lakukan Penipuan dan Pemalsuan Stempel Cap Desa.


Samadara Minta Polres KTT Usut Tuntas


Ambon, Pelita Maluku.Com – Hermanus Kempirmase yang kesehariannya berprofesi sebagaipengacara bersama mantan Kepala Desa Sifnana Zakarias Laratmase, di duga kuat telah bersekongkol, untuk melakukan penipuan dan pemalsuan stempel cap Desa Sifnana, terhadap Julia Samadara, pembeli tanah seluas 20X30 meter di jalan Ir. Soekarno Desa Sifnana, Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar, dengan mengeluarkan Surat Keterangan Bukti Kepemilikan Tanah palsu dengan Nomor 144/929/2015.

Dugaan penipuan surat keterangan bukti kepemilikan Tanah dan pemalsuan stempel cap Desa Sifnana yang dibuat Hermanus Kempirmase, dan di tanda tangani oleh Camat Tanimbar Selatan Julius Sumanik dan Zakarias Laratmase itu tertanggal 20 Juli 2015. Sementara tanah yang dibeli oleh Yulia Samadara seharga Rp.75 juta dilakukan kepada Hermanus Kempirmase pada Desember 2018 kemarin.

img-1564663436.jpg

 “saya menduga Surat Keterangan Bukti Kepemilikan Tanah dengan Nomor 144/929/2015 ini palsu, karena tanah yang kami beli dari Hermanus Kempirmase pada Desember 2018, itu berarti surat bukti kepemilikan harus dibuat tahun 2018, bukan pada juli 2015, kalau tahun 2015 saat itu Zakarias Laratmase masih menjabat sebagai Kades Desa Sifnana, olehnya saya menduga kalau Hermanus Kempirmase telah sekongkol dengan Zakarias Laratmase untuk membuat surat keterangan kepemilikan tanah palsu, yang anehnya lagi stempel Cap Desa Sifnana yang tertera dalam surat keterangan kepemilikan tanah itu, dilakukan oleh Hermanus Kempirmase di rumahnya sendiri, apakah itu tidak menimbulkan kecurigaan?,” Ungkap Yulia Samadara kepada wartawan Kamis (01/08/2019) di Ambon.

Selain itu, dari hasil pertemuan Julia Samadara dengan pihak pemerintahan Desa Sifnana dijelaskan, surat bukti kepemilikan yang dimilik Yulia Samadara tidak bisa diproses, karena dibuat pada tahun 2015, bahkan arsip dari surat tersebut pada pemerintah Desa Sifnana tidak ada (tidak terdaftar).  

Lain halnya ketika permasalahan ini di tanyakan kepada pihak Badan Pertanahan Kabupaten Kepulauan Tanimbar dijelaskan, bahwa tanah yang beli Yulia Samadara lagi bermasalah dan sementara ini masih disengketakan di pengadilan,” Ungkap Samadara

Bukan saja itu, hasil pertemuan langsung dengan Hermanus Kempirmase di rumah kediamannya menyatakan telah melaporkan pada Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) KTT untuk pengurusan pajak, namun hal ketika dikonfirmasi Yulia Samadara pada istansi tersebut tidak pernah ada laporan yang disampaikan Hermanus Kempirmase.

Merasa dibohongi oleh Hermanus Kempirmase, akhirnya Yulia Samadara melaporkan kejadian ini kepada Polres Kabupaten Kepuluan Tanimbar dengan Nomor. TBL 110/2019/RES MTB/SPKT. Tertanggal 24 Mei 2019.

Berdasarkan laporan tersebut pihak Polres juga menduga  adanya upaya pembohongan yang dilakukan Hermanus kempirmase terkait surat bukti kepemilikan tanah.

Berdasarkan laporan tersebut Polres maupun Polsek KTT  melakukan pencarian terhadap Hermanus Kempirmase, namun hingga kini belum ditemukan karena yang bersangkutan sering berpindah-pindah tempat.

“ saya sendiri telah laporkan yang bersangkutan ke Polres KTT, dan dalam upaya pencarian pihak Kepolisian  Polres dan Polsek belum menemukan Hermanus Kmpirmase karena tidak berada di tempat ,” kata Samadara.

Olehnya pada Kesempatan ini Yulia Samadara meminta, Polres Kabupaten Kepulauan Tanimbar, untuk secepatnya mengusut tuntas kasus penipuan yang dialami dirinya serta mengungkapkan pemalsuan cap Desa Sifnana yang dilakukan oleh Hermanus Kempirmase , agar yang bersangkutan dapat menerima ganjaran sesuai dengan perbuatannya.” tegas Samadara (PM.007)


Komentar

Belum Ada Komentar