Hidayat :  7 Hari Sebelum Dilantik, Caleg Diminta Laporkan LHKPN
Rabu, 27 Maret 2019
PELITA MALUKU.COM
Bagikan

Hidayat : 7 Hari Sebelum Dilantik, Caleg Diminta Laporkan LHKPN

Ambon, Pelita Maluku.com –  Direktur Gratifitasi Komisi Pemberantasan Korupsi Syarif Hidayat menegaskan, kepada masing-masing Calon Anggota Legislatif (Caleg), agar dapat menyampaikan Laporan LHPKN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, paling lamban 7 hari sebelum dilantik.

Bila, waktu yang telah ditetapkan ini tidak di indahkan, maka Caleg tersebut akan ditunda pelantikannya, karena masih memiliki hutang LHKPN" Melalui pencegahan ini kita harapkan Tidak ada tambahan data dari Maluku yang ditangkap KPK," Tegas Syarif Hidayat dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Pemerintah Daerah se-Provinsi Maluku, yang berlangsung di lantai tujuh kantor Gubernur, Rabu (27/03/2019).

Penegasan tersebut disampaikan Hidayat, sebab berdasarkan hasil rekapitulasi penyampaian LHKPN per 22 Maret 2019, untuk legislatif dari wajib lapor sebanyak 269 orang , yang baru melaporkan LKHPN baru 41 wajib pajak, sementara 284 wajib pajak lainnya belum menyampaikan.

Bukan saja itu lanjut Hidayat untuk tingkat eksekutif, dari wajib lapor sebanyak 2616, yang telah melaporkan sebanyak 443 wajib pajak, sedangkan 2173 (16,93%) belum menyampaikan. Sementara bagi Badan Usaha Milik Daerah dari wajib lapor sebanyak 188, belum satupun menyampaikan laporan wajib pajak. 

“hasil rekapitulasi penyampaian LHKPN per 22 Maret 2019, untuk masing-masing bidang di Maluku, yang baru melaporkan LHKPN sebanyak 484 wajib pajak, dari 3.093 wajib pajak. Sementara yang belum menyampaikan LHKPN sebanyak 2.609 Wajib Pajak atau (15,65 persen),” rinci Hidayat 

Dalam kesempatan tersebut juga Hidayat menyetil soal bentuk-bentuk gratifikasi, baik berupa uang, barang maupun fasilitas lainnya termasuk gratifikasi seks. 

Jika dalam perjalanannya terjadi dugaan gratifikasi kepada Kepala Daerah maupun lainnya, maka sesuai UU Nomor 20 tahun 2001, pasal 12 B ayat 1 harus dilaporkan paling lambat 30 hari. 

Bila hal ini tidak dilakukan maka sesuai Pasal 12 C akan dikenakan hukuman masksimal 20 tahun penjara dan denda 200 juta.  

"Pilih saja mau lapor Unit Pengendali Gratifikasi, nanti UPG akan kasi pendapatnya dan kami akan buatkan rekomendasinya,"pintanya.(PM.007)


Komentar

Belum Ada Komentar