Himbauan Bupati KKT, Terkait Penetapan Harga Tanah di Lermatang
Kamis, 25 November 2021
PELITA MALUKU.COM
Bagikan

Himbauan Bupati KKT, Terkait Penetapan Harga Tanah di Lermatang

Saumlaki, Pelita Maluku.com - Menyikapi persoalan penetapan harga satuan pengadaan tanah di Lermatan untuk kepentingan Block Masela, yang hangat diperbincangkan di publik saat ini, maka Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon menyampaikan himbauan.

Himbauan tersebut diantaranya, menghimbau seluruh masyarakat agar tetap komitmen mendukung seluruh tahapan pelaksanaan PSN Block Masela di Lermatan, Kab Kepulauan Tanimbar,,

Kedua, terkait penetapan harga tanah oleh tim P2T sebesar Rp.14.000,-/meter, maka Permerintah Daerah berpendapat bahwa penetapan harga tersebut Tidak Rasional dan belum memenuhi asas musyawarah untuk mufakat. musyawarah lanjut Bupati hendaknya dilakukan secara terus menerus sampai mencapai kesepakatan dengan tetap mengikuti mekanisme dan berpedoman pada Undang-Undang nomor 2 Tahun 2012, tentang permintaan Pemilik Hak Hulayat atas harga tanah sebesar Rp.1.000.000,-/meter juga tidak rasional,, 

ketiga, Pemerintah Daerah telah menyampaikan laporan kepada Gubernur Maluku dan Sekjen Kementrian Dalam Negeri, dan telah mendapat arahan yang selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah kepada Dirjen Pengadaan Tanah - Kementrian ATR-BPN utk ditinjau kembali keputusan harga satuan pengadaan tanah dimaksud.

Keempat, dihimbau kepada Pemilik Hak Hulayat agar secepatnya mempersiapkan langkah-langkah hukum sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku, dan Pemerintah Daerah akan ada bersama rakyat.

Kelima, dihimbau kepada semua pihak tetap bersabar, tetap menjaga Kamtibmas, jangan melakukan tindakan yang bisa berakibat hukum,dan mari bersama menjaga Tanimbar dengan ciptakan iklim yang kondusif, nyaman untuk dunia investasi," Demikian Himbauan orang nomor satu di Kabupaten berjuluk Duan Lolat ini.(Gilang)


Komentar

Belum Ada Komentar