Kapal Misterius Pemda SBB, Miliki Denda Rp.3 M Lebih
Sabtu, 11 Juni 2022
PELITA MALUKU.COM
Bagikan

Kapal Misterius Pemda SBB, Miliki Denda Rp.3 M Lebih

Piru, Pelita Maluku.com – Keberadaan Kapal Misterius milik Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat, senilai Rp.7,1 Miliar, hingga kini belum diketahui secara pasti kapan akan muncul di permukaan perairan Kabupaten bertajuk Saka Mese Nusa ini.

Proyek kapal yang dikerjakan sejak tahun 2019 itu, hingga kini masih menjadi tanda tanya besar dikalangan masyarakay setempat.

Pasalnya, anggaran untuk pembuatan kapal yang konon katanya mewah ini, cukup menguras kantong Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) SBB.

Salah satu sumber yang enggan namanya dipublikasikan saat dimintai keterangan terkait proyek kapal misteruis tersebut memaparkan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dalam rekomendasinya telah menegaskan untuk pemutusan kontrak. Dan kontrak tersebut lanjutnya, telah diberikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan hasil audit LKPD tahun 2020.”

“Terkait dengan temuan tahun 2020 hasil pemeriksaan BPK menggambarkan, bahwa adendum yang diberikan oleh PPK itu ditolak oleh BPK.” Ujar sumber. 

Dengan demikian, tidak ada lagi ruang bagi pihak ketiga dalam hal ini (Kontraktor), untuk melanjutkan pekerjaaan tersebut di tahun berikut, sebab kontrak dinyatakan selesai pada 31 Desember 2020.

“Jadi sudah direkomendasikan oleh BPK untuk putus kontrak. Karena tahun kontraknya itu tahun tunggal bukan tahun jamak. Pemberian adendum juga ditolak oleh BPK, karena tidak ada alasan mendasar buat PPK memberikan persetujuan penambahan hari kerja, yang diajukan oleh pihak ketiga.” Jelas sumber.

Menurutnya, sampai audit BPK selesai, tidak muncul pemutusan kontrak oleh PPK. Bahkan tambah sumber, PPK dipanggil untuk diminta melakukan pemutusan kontrak, namun hingga hari ini, pemutusan kontrak belum dilakukan oleh pihak PPK dengan pihak ketiga.

Dijelaskannya, pihak ketiga hingga kini belum melakasanakan rekomendasi BPK, untuk membayar garansi Bank maupun denda keterlambatan kepada Pemerintah Daerah.

img-1654907504.jpg

Sementara itu, Kepala Inspektorat Daerah SBB Isyan Latuconsina yang dikonfirmasi diruang kerjanya terkait persoalan ini, Jumat (10/6) menyatakan, pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan proyek kapal tersebut.

“Untuk kepastian itu, tadi saya baru panggil dinas terkait diantaranya itu adalah mantan Kepala Dinas Perhubungan yang lama Peking Caling dan yang sekarang, PPK, ditambah bendahara pengeluaran tahun itu serta Kasubag perencanaan.” Ujar Isyan.

Kata dia, pemanggilan tersebut sehubungan dengan temuan BPK tahun 2020 maupun 2021. Dimana ada rekomendasi yang sudah dikeluarkan BPK terkait dengan persoalan kapal itu kapan berada di SBB. 

Lanjut Latuconsina, pihaknya belum bisa memastikan status kapal itu seperti apa, sehingga pihak Inspektorat akan mendengar penjelasan orang-orang terkait yang berhubungan langsung dengan kapal tersebut. 

Dirinya berharap, pihak terkait harus mematuhi rekomendasi yang sudah diterbitkan oleh BPK, sehubungan dengan pemutusan kontrak maupun kewajiban pihak ketiga untuk membayar denda keterlambatan itu. 

“Jadi kita mengikuti prosedur pemutusan kontrak, kemudian pihak penyedia barang dan jasa itu harus diminta pertanggungjawaban untuk membayar denda keterlambatan.” tandasnya (PM.12)

Komentar

Belum Ada Komentar