Kasus Pembunuhan di Desa Latdalam Masuk Tahap P-21
Selasa, 18 Februari 2020
PELITA MALUKU.COM
Bagikan

Kasus Pembunuhan di Desa Latdalam Masuk Tahap P-21

Saumlaki, Pelita Maluku.com – Penyidik Polsek Pembantu Tanimbar Selatan Bripka Alexander G. Basaur  telah melimpahkan berkas tahap kedua, Kepada Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara Barat, sehubungan kasus penganiayaan yang dilakukan pelaku berinisial AM terhadap korban berinisial RW di Desa Latdalam, pada 25 Desember 2019.

Penyerahan berkas dilakukan, setelah pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar melalui Surat Kepala Kejaksaan MTB Nomor : B -132/Q.1.13/Eoh.1/02/2020, pada Senin (18/02/2020)  menyatakan berkas perkara sudah lengkap (P-21).

Ditetapkannya kasus tersebut masuk tahap P-21 maka, penyidik Polri sesuai aturan yang berlaku, harus menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada pihak Kejaksaan Negeri MTB, guna ditindak lanjuti pada proses persidangan di Pengadilan.

Dalam proses penyerahan, tersangka AM benar-benar telah menyadari perbuatannya dan bersedia menjalani hukuman sesuai aturan yang berlaku sesuai pasal yang dipersangkakan kepadanya.

Seperti diketahui kasus penganiayaan yang dilakukan AM mengakibatkan RW tidak bernyawa lagi terjadi, pada pukul 00.20 Wit dini hari tepatnya Rabu (25 /12/2019) dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) samping rumah DW di Desa Latdalam Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Kasus yang telah ditangani Penyidik Polsek Tanimbar Selatan dengan Laporan Polisi Nomor :  LP-B / 34 / XII / 2019 / Mal / Res MTB /Sek Tansel. Pada 25 Desember 2019 tentang Penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang sebagaimana dimaksud dalam primer pasal 340, Subsider pasal 338 lebih, subsider pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan tersangka ini bernisial AM dan Korban berinisial RW.

Awal mula terjadi kasus penganiayaan tersebut bermotif salah paham antara tersangka dan korban.(Gil)

Komentar

Belum Ada Komentar