Kasus Pembunuhan di Desa Latdalam Masuk Tahap P-21
Saumlaki, Pelita Maluku.com – Penyidik Polsek Pembantu
Tanimbar Selatan Bripka Alexander G. Basaur telah melimpahkan berkas tahap kedua, Kepada
Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara Barat, sehubungan kasus penganiayaan yang dilakukan
pelaku berinisial AM terhadap korban berinisial RW di Desa Latdalam, pada 25
Desember 2019.
Penyerahan berkas dilakukan, setelah pihak Kejaksaan Negeri
Kabupaten Kepulauan Tanimbar melalui Surat Kepala Kejaksaan MTB Nomor : B
-132/Q.1.13/Eoh.1/02/2020, pada Senin (18/02/2020) menyatakan berkas perkara sudah lengkap (P-21).
Ditetapkannya kasus tersebut masuk tahap P-21 maka, penyidik
Polri sesuai aturan yang berlaku, harus menyerahkan tersangka beserta barang
bukti kepada pihak Kejaksaan Negeri MTB, guna ditindak lanjuti pada proses
persidangan di Pengadilan.
Dalam proses penyerahan, tersangka AM benar-benar telah
menyadari perbuatannya dan bersedia menjalani hukuman sesuai aturan yang
berlaku sesuai pasal yang dipersangkakan kepadanya.
Seperti diketahui kasus penganiayaan yang dilakukan AM mengakibatkan
RW tidak bernyawa lagi terjadi, pada pukul 00.20 Wit dini hari tepatnya Rabu (25
/12/2019) dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) samping rumah DW di Desa
Latdalam Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Kasus yang telah ditangani Penyidik Polsek Tanimbar Selatan
dengan Laporan Polisi Nomor : LP-B / 34
/ XII / 2019 / Mal / Res MTB /Sek Tansel. Pada 25 Desember 2019 tentang
Penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang sebagaimana dimaksud dalam primer
pasal 340, Subsider pasal 338 lebih, subsider pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan
tersangka ini bernisial AM dan Korban berinisial RW.
Awal mula terjadi kasus penganiayaan tersebut bermotif salah
paham antara tersangka dan korban.(Gil)
Belum Ada Komentar