Lisaholet Mulai Kepanasan dan Terkesan Cuci Tangan
Jum'at, 17 Juni 2022
PELITA MALUKU.COM
Bagikan

Lisaholet Mulai Kepanasan dan Terkesan Cuci Tangan

Piru,Pelita Maluku.com – Kinerja pimpinan DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) disebut “Amburadul”. Sehubungan dengan fungsi pengawasan serta keputusan yang diambil oleh lembaga utusan rakyat yang mendiami Bumi Saka Mese Nusa.

Bagaimana tidak, kebijakan dan keputusan yang diambil untuk menyetujui penambahan anggaran, guna penyelesaian Kapal Pemda SBB, tanpa menggunakan fungsi pengawasan DPRD terhadap penggunaan anggaran daerah.

Belakangan, setelah maraknya pemberitaan terkait kebijakan amburadul DPRD SBB, saat menyetujui usulan Dinas Perhubungan untuk penambahan Anggaran Kapal, Ketua DPRD SBB Abdul Rasyid Lisaholit sepertinya kebakaran jenggot dalam memberikan pernyataan terkait pembelaan diri di beberapa media. 

Terang saja, pernyataan - pernyataan Lisaholit mendapat respon dari beberapa kalangan. Salah satu tokoh masyarakat Seram Bagian Barat Mozes Rutumalessy kepada media ini mengatakan, pernyataan Ketua DPRD SBB seolah-olah ingin mencuci tangan.

“Awalnya disalah satu media online, Ketua DPRD mengatakan sudah koordinasi dengan pihak Kejari. Setelah ada bantahan dari Kejari, muncul lagi pernyataan di media yang berbeda, bahwa terkait penambahan anggaran harus ditanyakan ke Pemda. Ini pernyataan cuci tangan.” Ujar Rutumalessy.

Dikatakan, meskipun usulan penambahan anggaran itu dari Pemda. Namun Ketua DPRD dan kolega sebelum mengambil keputusan mesti berpatokan pada progres dari tender kapal tersebut.

“Persoalan kapal ini sudah menjadi isu kabupaten sejak 2020 dan DPRD tau itu. Mestinya sudah ada pemanggilan kepada pihak-pihak terkait, untuk menanyakan progres dari proyek ini sudah sampai dimana, apa kendalanya hingga kapal ini belum selesai. Barulah DPRD bisa mengambil langkah apakah anggarannya mau ditambahkan atau tidak.” Paparnya. 

Rutumalessy menambahkan, DPRD yang menyetujui dan meloloskan proyek kapal ini di tahun 2020. Dengan demikian, DPRD juga harus menjalankan fungsi pengawasan yang melekat pada tugas pokok DPRD. 

Menurutnya, kontrak dari proyek kapal tersebut adalah kontrak tahun tunggal bukan tahun jamak. Dengan demikian proyek tersebut sudah harus selesai pada 31 Desember 2020. 

“Kontrak itu sudah harus berakhir pada 31 Desember 2020 dan sudah ada rekomendasi pemutusan kontrak dari BPK. Mestinya ini menjadi acuan DPRD untuk memanggil pihak-pihak terkait. Bukan malah diam-diam menyetujui usulan penambahan anggaran.” Sesalnya.  

Lanjut Rutumalessy, penambahan anggaran itupun tidak dibahas di Badan Anggaran maupun komisi, tetapi secara diam - diam masuk dalam APBD Perubahan. padahal penambahan anggaran tersebut mendahului pembahasan APBD Perubahan. “Ini yang dibilang kerja amburadul.” Tandasnya.

Sementara itu, Salah satu Praktisi Hukum F. Pistos Noya, SH.MH yang kepada media ini mengatakan, terkait persoalan kapal ini, aparat penegak hukum mestinya sudah harus bertidak karna negara sudah di rugikan milyaran rupiah.

img-1655448642.jpg

"Aparat penegak hukum segera mengambil tindakan sesuai dengan undang-undang dan hukum yang berlaku di Negara ini. Segera periksa semua yang terlibat dalam persetujuan kapal misterius ini, dan juga Kontraktor yang menanganinya,” ujar Noya.

Terkait temuan dan rekomendasi BPK yang tidak dipatuhi oleh PPK dan Dinas Perhubungan, serta pemberitaan-pemberitaan di media masa soal proyek ini, Noya mengatakan seharusnya sudah menjadi pintu masuk bagi penegak hukum dalam hal ini pihak kepolisian maupun kejaksaan, untuk melakukan langkah-langkah hukum terhadap proyek yang sudah mengakibatkan kerugian bagi negara. 

“Kalau dilihat dari pemberitaan terkait temuan dan rekomendasi BPK untuk pemutusan kontrak terhadap proyek ini karena telah mengakibatkan kerugian. Ini sudah bisa menjadi pintu masuk untuk langkah hukum.” Tandas Noya.(PM.12)

Komentar

Belum Ada Komentar