Salampessy : Pajak dan Retribusi Daerah Pelayanan Utama Bapenda Maluku
Kamis, 09 Februari 2023
PELITA MALUKU.COM
Bagikan

Salampessy : Pajak dan Retribusi Daerah Pelayanan Utama Bapenda Maluku

Ambon, Pelita Maluku.com - Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Maluku, Djalaludin Salampessy, kepada wartawan di ruang kerjanya menyampaikan, apresiasi terhadap kinerja Gubernur Maluku Murad Ismail, yang telah banyak melakukan terobosan lewat programnya demi kemajuan Maluku. 

Hal ini Salampessy, sebab apa yang di implementasikan selaras dengan visi yang di usung yakni " Maluku yang terkelola secara jujur, bersih, dan melayani terjamin dan berdaulat" serta enam Misinya.

Enam Misi tersebut lanjut Salampessy, mendorong pelayanan publik yang prima, memberikan ruang terbuka inovasi dan langkah -langkah yang terukur untuk penguatan dari aspek sumber daya pendapatan asli daerah" ungkapnya.

Buktinya, di Tahun 2021 kemarin, berbagai upaya dilakukan Gubernur Maluku untuk meningkatkan pajak sebesar 13,5 persen, khususnya pada lima jenis pajak, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 28 tahun 2009, tentang pajak dan retribusi daerah. Lewat dorongan tersebut Bapenda Maluku mengalami peningkatan yang cukup signifikan yakni peningkatan pajak dan retribusi sebesar 16 persen," ungkap Salampessy.  

Selain itu lanjut Salampessy, pertumbuhan dari aspek retribusi kurang dari lima persen. Namun upaya yang dilakukan untuk mendukung instruksi Gubernur Maluku adalah membenahi infrastruktur dan sistim pembayaran pajak.

Dalam kaitan dengan itu, ada beberapa elemen pendukung untuk menunjang pertumbuhan pajak dari Lima jenis pajak yang ada terutama pada pajak kendaraan bermotor dan Bea Balik Nama kendaraan bermotor," tutupnya.(PM.Onsal)

Komentar

Belum Ada Komentar