Tak Fokus Substansi Gugatan, Sidang Pencemaran Nama Baik Diwarnai Teguran Majelis Hakim
Kamis, 12 Agustus 2021
PELITA MALUKU.COM
Bagikan

Tak Fokus Substansi Gugatan, Sidang Pencemaran Nama Baik Diwarnai Teguran Majelis Hakim

Saumlaki, Pelita Maluku.com - Sidang Kasus Pencemaran nama baik dengan agenda mendengarkan keterangan saksi korban, Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon, SH, MH diwarnai teguran majelis Hakim. 

Sidang yang berlangsung, pada hari Kamis (12/08/2021) berlangsung di Pengadilan Negeri Saumlaki, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Syahriman, SH, MH. 

Dalam Persidangan tersebut Ketua Majelis hakim  berulang kali memberikan teguran pada kuasa hukum terdakwa John Solmeda yaitu, Edoardus Futuwembun, SH dan Andreas Mathias Go, SH. Pasalnya, Pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kedua pengacara terdakwa tidak relevan dengan substansi masalah yang digugat. 

Seperti diketahui, tanggal 12 Juli 2020 lalu, John Solmeda sebagai terdakwa telah melakukan pencemaran nama baik di Media  Sosial (Medsos) Suara Rakyat Tanimbar (SRT). 

Bunyi kutipan di WA SRT kurang lebih, "Di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Bupati mewakili kontraktor menyelesaikan masalah material masyarakat. DAK sudah cair 100 persen dan disimpan di rekening kontraktor. Diduga ada kerjasama Bupati dan Kontraktor". 

Berdasarkan pesan di medsos SRT tersebut, kuasa hukum Pemerintah Daerah, Kilyon Luturmas, SH menyampaikan laporan ke aparat hukum disertai laporan tertulis Bupati sebagai korban pencemaran nama baik.

Pertanyaan kedua kuasa hukum terdakwa John Solmeda Andreas Go dan Edoardus Futuwembun lebih fokus pada hal-hal yang bersifat teknis seperti, proses pencairan dana pekerjaan jalan lintas kecamatan Fordata, masalah pekerjaan di kecamatan Fordata dan teknis pembayaran material lokal milik masyarakat. 

Saksi, Bupati Petrus Fatlolon telah menjelaskan bahwa mengenai mekanisme pencairan dan DAK, pekerjaan dan pembayaran material lokal bukan domain Bupati, sebab hal teknis tersebut ada pada badan Keuangan, serta dinas bina marga dan pihak kontraktor.

Karena terus menurus melontarkan pertanyaan yang tidak substansi kepada Bupati Kepulauan Tanimbar dengan pertanyaan-pertanyaan teknis serta di ulang - ulang akhirnya, Ketua Majelis Hakim berulang kali menegur dan mengingatkan kedua kuasa hukum terdakwa untuk lebih fokus  pada pertanyaan yang substansi permasalahan pencemaran nama baik yang menjadi pokok inti dari perkara dan bukan soal-soal teknis yang bukan ranah saksi korban.  

img-1628768934.jpg

Saat di wawancarai usai persidangan tersebut Bupati Petrus Fatlolon SH.MH,  menjelaskan, terkait gugatannya terhadap terdakwa John Solmeda, Ia mengatakan tulisan dari terdakwa dalam salah satu Media Sosial (Medsos) adalah kebohongan publik. 

Jhon selmeda lanjut Fatlolon, menuliskan bahwa Bupati mewakili kontraktor melakukan pembayaran kepada masyarakat, dan DAK sudah cair 100 persen serta disimpan di rekening kontraktor, itu adalah pembohongan publik," ungkap Bupati Petrus Fatlolon.

Menurut Fatlolon,  sesuai pengecekan yang dilakukan pada BPKAD dan dinas terkait, ternyata belum ada pencairan dana 100 persen karena pekerjaan juga belum selesai, dan tidak ada penitipan dana di rekening kontraktor, hal itu dibuktikan dengan rincian rekening koran milik kontraktor.

Diakui Bupati, gugatan ini di lakukan supaya terdakwa dapat menyadari bahwa perbuatannya itu salah, dimana ada unsur pencemaran nama baik, fitnah dan kebohongan publik. 

Ia berharap agar masyarakat dapat lebih jelih dalam membaca berita dan tidak cepat percaya terhadap suatu pemberitaan. 

"Untuk fakta persidangan, itu masalah  teknis di tangan pengacara. 

Sidang lanjutan di agendakan pada munggu depan untuk mendengarkan saksi - saksi lainnya.(Gilang)

Komentar

Belum Ada Komentar