Tempuh Jalur Hukum Usai PPKM di Ambon, Tahapary : Diduga Kuat Ada Keterlibatan Camat Nusalaut
Sabtu, 10 Juli 2021
PELITA MALUKU.COM
Bagikan

Tempuh Jalur Hukum Usai PPKM di Ambon, Tahapary : Diduga Kuat Ada Keterlibatan Camat Nusalaut

Ambon, Pelita Maluku.com - Sebagai bentuk keseriusan terhadap proses pelantikan Raja Akon, Kecamatan Nusalaut, Kabupaten Maluku Tengah, yang dinilai tidak sesuai dengan prosedur dan aturan adat yang berlaku.  

Lantaran Dace Tahapary  bukan berasal dari mata rumah Parenta, melainkan anak perempuah dan anak rumah, sehingga tidak sepantasnya yang bersangkutan memiliki hak sedikitpun untuk berdiri disitu sebagai mata rumah parenta. Maka Kuasa Hukum DR. Hadi Tuasikal, SH,MH bersama Ferly Tahapary.SH dan Teodora. Soisa.SH Dalam waktu dekat siap menempuh jalur hukum.

Jalur hukum yang diambil lanjut Tahapary, yakni dengan cara melaporkan hal ini kepada pihak yang berwajib untuk selanjutnya diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. baik secara perdata melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) maupun di pengadilan secara pidana.

" jadi usai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 20 Juli mendatang kami akan lapor masalah ini, baik secara Perdata maupun Pidana, karena ini sudah bertentangan dengan aturan adat, apalagi bukan berasal dari mata rumah Parenta" Ungkap Ferly Tahapary, salah satu Hak Mata Rumah Parenta, kepada Pelita Maluku.com, melalui telepon selulernya Sabtu (09/07/2021).

Langkah hukum ini Menurut Ferly Tahapary, sebagai sikap protes mata rumah parenta atas mekanisme dan tata cara pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa yang tidak sesuai dengan Peraturan Negeri (Perneg) yang berlaku serta adanya permainan kotor dari oknum-oknum tertentu yang sebelumnya telah merekayasa hal ini.

"Raja jalan sendiri, saniri jalan sendiri. Jadi dari keturunan perempuan Tahapary Usmany dan mereka itu marga Tahapary. Tetapi tidak memiliki hak parenta sesuai dengan ketentuan baik perda,” Ungkapnya.

Untuk itu sebagai mata rumah parenta, Tahapary meminta, Bupati Kabupaten Maluku Tengah, Abua Tuasikal dapat melihat hal ini secara Arif dan bijaksana. Bila perlu mencopot Camat Nusalaut dari jabatannya. Karena kekisruan yang terjadi di duga kuat ada keterlibatan dari Camat Nusalaut serta disinyalir adanya  keterlibatan anggota Polri yang perlu di usut hingga tuntas.

Olehnya itu langkah hukum ini ambil untuk memberikan efek jerah kepada mereka yang dengan sengaja telah merusak tatanan adat yang terpelihara selama ini, agar kedepannya tidak terulang kembali.

Tahapary juga menghimbau masyarakat Negeri Akon untuk bersabar dan tidak melakukan hal-hal yang tidak kita inginkan bersama. serahkan seluruh proses ini kepada para aparat penegak hukum yang menyelesaikan sesuai dengan aturan perundang- undangan yang berlaku.

" Kalau di Akon sudah jelas menyalani aturan.dan menciderai Nilai historis sejarah. Bagaimana kita harus menghargai adat istiadat dan turun termurun seperti ini. Perneg itu keputusan. Hak dari mata rumah sendiri harus benar agar aman tentram. Dengan ada ini kan bisa kacau dan pecah. Kita negeri adat kalau tidak tau adat maka biadab,” ujar Tahapary (PM.007)






Komentar

Belum Ada Komentar