Terkait Dugaan Penyalahgunaan DD Tahun 2017-2019, Warga Desa Tamrian Minta Kades Diproses Hukum
Selasa, 25 Agustus 2020
PELITA MALUKU.COM
Bagikan

Terkait Dugaan Penyalahgunaan DD Tahun 2017-2019, Warga Desa Tamrian Minta Kades Diproses Hukum

Saumlaki, Pelita Maluku.com – Masyarakat Desa Tamrian, Kecamatan Kormomolin, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, dengan tegas meminta, agar Kepala Desa Tamrian harus di proses hukum, serta dicopot dari jabatannya, sehubungan dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa Tahun 2017-2019, yang diduga kuat telah disalah gunakan oleh Pemerintah Desa Tamrian. Penegasan warga ini di ungkapkan Fidelis Resilai, salah satu tokoh masyarakat Desa Tamrian kepada Pelita Maluku.com di rumah kediamannya, Selasa (25/08/2020).

Penyalahgunaan Dana Desa rinci Fidelis Resilai diantaranya adalah, tidak terealisasi pemasangan pipa air bersih di rumah warga, padahal warga telah dipungut biaya sebesar Rp.103 ribu per masing-masing Kepala Keluarga.

Berikutnya, anggaran pembangunan tempat bermain bagi anak anak TK dan PAUD, yang di anggarkan tahun 2018, sampai saat ini fiktif dan tidak diketahui anggaran tersebut dikemanakan.

Selain itu Lanjut Resilai, aset desa berupa tiga buah mesin ketinting milik desa tidak tahu dimana rimbahnya, namun berdasarkan informasi yang diperoleh warga setempat, tiga buah mesin ketinting tersebut telah di sita oleh salah satu masyarakat Desa Adaut bernama Andreas Sabarlele, karna ada peminjaman sejumlah uang oleh Kepala Desa sebesar Rp. 3 juta.

Bukan saja itu, biaya kerja untuk rumah layak huni tahun 2018 sebesar Rp. 9 juta sudah di cairkan semuanya, tapi belum juga di selesaikan. Begitupun dengan biaya kerja rumah layak huni tahun anggaran 2019 sebesar Rp.12 juta juga belum terbayarkan, sehingga beberapa rumah layak huni yang belum diselesaikan kini terbengkalai.

img-1598374097.jpg

Sementara itu di tahun 2019 kemarin, Kades telah mencairkan dana untuk pengadaan 8 ekor ternak sapi, namun nyatanya tidak ada satu ternak yang dibagikan kepada kelompok -kelompok

“perinciannya adalah sapi jantan per ekor di anggarkan sebesar Rp.11 juta, sedangkan untuk sapi betina di anggarkan per ekor Rp.12 juta, maka jumlah keseleluruhan anggaran tersebut sebesar Rp. 92 juta dan sampai saat ini anggaran itu tidak tahu sudah di mana rimbahnya,” ungkap Resilai

Begitu pula uang pajak, yang di duga telah disalah gunakan oleh Kades sebesar Rp.36 juta serta masih berbagai dugaan-dugaan penyalahgunaan yang lain.

Untuk itu atas nama warga Tamrian, Fidelis meminta, Pemerintah Daerah dan aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan ini, jika tidak Resilai beserta masyarakat akan melakukan aksi demo di Kabupaten dengan menurunkan masa dalam jumlah besar,” Pinta  Resilai

Sementara itu Kepala Desa Tamrian yang di temui wartawan di Desa Tamrian, guna mengklarifikasi dugaan penyalahgunaan DD Desa Tamrian Tahun 2017-2019, sama sekali tidak mengindahkan wartawan, bahkan beliau mengatakan, silakan lapor saja dan kapan-kapan baru diconfirmasi  (Gilang)

 

Komentar

Belum Ada Komentar