Terkait Pemalsuan Tandatangan dan Cap Kecamatan, Mantan Camat TanSel Siap Polisikan Hermanus Kempirmase
Kamis, 08 Agustus 2019
PELITA MALUKU.COM
Bagikan

Terkait Pemalsuan Tandatangan dan Cap Kecamatan, Mantan Camat TanSel Siap Polisikan Hermanus Kempirmase

Saumlaki, Pelita Maluku.Com – Mantan Camat Tanimbar Selatan Julius Sumanik akan mempolisikan Hermanus Kempirmase yang telah bersekongkol dengan mantan Kepala Desa Sifnana Sakarias Laratmase, untuk melakukan penipuan serta memalsuan tanda tangan dirinya sebagai Camat Tanimbar Selatan beserta Cap Kecamatan, untuk membuat mengeluarkan surat Keterangan Bukti Kepemilikan Tanah Palsu Nomor 144/929/2015, pada tanah seluas 20X30 meter di Jalan Ir. Soekarno Desa Sifnana, Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Kepada Pelita Maluku.Com Senin (05/08/2019) di rumah kediamannya Julius Sumanik membantah, bahwa dirinya sama sekali tidak pernah menandatangani surat Keterangan Bukti Kepemilikan Tanah dengan Nomor 144/929/2015 selama menjabat menjadi Camat Tansel.

“ saya tidak tahu menahu dengan persoalan surat pelepasan hak yang ditudingkan bahwa saya sudah tanda tangan surat tersebut, dengan memberi stempel Kecamatan, pasalnya di saat saya membaca pemberitaan tersebut, saya menyimpulkan ko bisa ada tanda tangan Palsu saya sebagai Camat Tan Sel maupun stempel Palsu Kecamatan yang turut dibubuhi pada surat tersebut,” Ungkap Sumanik keheranan.

Sumanik menempuh jalur hukum, karena Hermanus Kempirmase telah mengakui, bahwa dirinya telah memalsukan tandatangan beserta cap kecamatan,  guna membuat surat Keterangan Bukti Kepemilikan Tanah dengan Nomor 144/929/2015. 

Pengakuan Hermanus Kempirmase, menurut Sumanik, telah di rekam sebagai bukti, manakala dibutuhkan sewaktu-waktu.

“ Saya lalu menelpon, saudara Hermanus Kempirmase SH, dan bertemu, ternyata tanda tangan dan stempel Cap Kecamatan itu dipalsukan oleh yang bersangkutan, dan bukti rekaman pengakuannya ada pada Saya,” Jelas Sumanik 

Seperti diberikan sebelumnya, Hermanus Kempirmase yang kesehariannya berprofesi sebagai pengacara bersama mantan Kepala Desa Sifnana Zakarias Laratmase, di duga kuat telah bersekongkol, untuk melakukan penipuan dan pemalsuan stempel Cap Desa Sifnana, untuk menjual tanah seluas 20X30 meter kepada Julia Samadara tepatnya di jalan Ir. Soekarno Desa Sifnana, Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Dari hasil pertemuan Julia Samadara dengan pihak Pemerintahan Desa Sifnana dijelaskan, surat bukti kepemilikan yang dimilik Yulia Samadara tidak bisa diproses, karena dibuat pada tahun 2015, bahkan arsip dari surat tersebut pada Pemerintah Desa Sifnana tidak ada (tidak terdaftar).  

Lain halnya ketika permasalahan ini di tanyakan kepada pihak Badan Pertanahan Kabupaten Kepulauan Tanimbar dijelaskan, bahwa tanah yang beli Yulia Samadara lagi bermasalah dan sementara ini masih disengketakan di pengadilan.

Merasa dibohongi oleh Hermanus Kempirmase, akhirnya Yulia Samadara melaporkan kejadian ini kepada Polres Kabupaten Kepuluan Tanimbar dengan Nomor. TBL 110/2019/RES MTB/SPKT. Tertanggal 24 Mei 2019.

Berdasarkan laporan tersebut pihak Polres juga menduga  adanya upaya pembohongan yang dilakukan Hermanus kempirmase terkait surat bukti kepemilikan tanah.

Olehnya pada Kesempatan ini Yulia Samadara meminta, Polres Kabupaten Kepulauan Tanimbar, untuk secepatnya mengusut tuntas kasus penipuan yang dialami dirinya serta mengungkapkan pemalsuan cap Desa Sifnana yang dilakukan oleh Hermanus Kempirmase , agar yang bersangkutan dapat menerima ganjaran sesuai dengan perbuatannya.” tegas Samadara (PM.007)


Komentar

Belum Ada Komentar