Tertangkap Basah Selingkuh, GDBM Lapor Anggota DPRD KTT Berinisial NL ke Mapolres KKT
Kamis, 13 Februari 2020
PELITA MALUKU.COM
Bagikan

Tertangkap Basah Selingkuh, GDBM Lapor Anggota DPRD KTT Berinisial NL ke Mapolres KKT

Saumlaki, Pelita Maluku.com - Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar dari Partai Golongan Karya (Golkar) berinisial NL, akhirnya dilaporkan ke Mapolres setempat, terkait dengan kasus dugaan perselingkuhan dengan salah satu Ibu rumah tangga berinisial PBNL dilaporkan ke Polres KKT, setelah suami PB berinisial GDBM menangkap basah kedua pasangan yang bukan suami istri itu, sedang bermadu kasih atau bermesraan di kamar 02 Hotel Beringin Dua. 

Kuasa Hukum pelapor GDBM, Cartes Rangotwat SH.MH yang ditemui wartawan di Warung Kopi Joas Kota Saumlaki mengakui, kasus perselingkuhan anggota DPRD KKT berinisial NL telah dilaporkan ke Polres Kabupaten MTB, pada Jumat (07/02/2020) sekitar Pukul 15.00 Wit.Buktinya, telah ada laporan Polisi No. LP -B/17/II/2020 /SPKT, dengan KUHP nomor 284 tentang persinaan, dengan ancaman kurungan penjara sembilan bulan.Rangotwat menceritakan, hubungan gelap antara NL bersama PB telah tercium oleh GDBM, sejak proses Pemilihan Presiden dan Pemilihan Legislatif pada tahun 2019, saat itu GDBM sendiri menjadi tim sukses bagi NL.

 “Jadi anggota DPRD berinsial NL yang di duga berhubungan dengan kekasih gelapnya yang berinsial PB, yang bekerja sebagai ibu rumah tangga itu, ternyata telah dicurigai oleh GDBM sang suami."Tutur Kuasa Hukum Cartes.

Untuk membuktikan kecurigaan tersebut, GDBM secara diam-diam pada Minggu 22 Desember 2019 bergerak menuju Hotel Beringin Dua, guna melakukan penggerebekan.Sesampai di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tepatnya di kamar 02 Hotel Beringin Dua, GDBM menangkap basah PB (Istrinya) sedang memaduh kasih dengan NL dengan begitu mesra.

Selanjutnya GDBM mencari kuasa hukum,guna melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian dalam hal ini Polres KKT, karena bukti permulaan yang diperoleh GDBM sudah cukup untuk ditindaklanjutiDengan adanya laporan tersebut Rangotwat meminta, penyidik Polres KKT, secepatnya memproses kasus ini, agar NL dapat ditetapkan sebagai tersangka, karena bukti dan saksi sudah jelas."Tegas Rangotwat. (PM.06)

Komentar

Belum Ada Komentar