TNI Back Up Polri Amankan Pilkada, Ritiauw : Tidak Netral Diberi Sanksi
Kamis, 23 Juli 2020
PELITA MALUKU.COM
Bagikan

TNI Back Up Polri Amankan Pilkada, Ritiauw : Tidak Netral Diberi Sanksi

Ambon, Pelita Maluku.com – Guna menciptakan kondisi keamanan pada 4 Kabupaten di Provinsi Maluku, yang akan melaksanakan Pesta Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yakni, Kabupaten Buru Selatan, Kabupaten Buru, Kabupaten Kepulauan Aru dan Kabupaten Maluku Barat Daya, yang dalam waktu dekat akan melaksanakan Pentas Pilkada. Jajaran TNI siap membantu pihak kepolisian dalam mengamankan serta menciptakan kondisi, agar suasana di 4 kabupaten yang melaksanakan Pilkada ini tetap aman dan terkendali.

“Jadi prinsipmya dalam Pilkada itu, tugas TNI membantu kepolisian, dan semuanya telah berjalan sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan oleh KPUD, dimana bulan September mendatang akan masuk dalam tahap pencalonan,” Demikian disampaikan Danrem 151 Binaiya Brigjen TNI Arnold Ritiauw kepada wartawan di Kantor Gubernur Maluku, usai melakukan pertemuan dengan, Mendagri, Menkopolhumkam, Panglima TNI, dan Waka Polri di Kantor Gubernur Maluku, Kamis (23/07/2020).

img-1595507380.jpg

Menurutnya, dalam pengamanan Pilkada pada 4 kabupaten, pihaknya menyerahkan kepada Dandim dan Kapolres setempat, untuk menentukan di titik-titik mana yang nantinya diamankan. Menyangkut  berapa besar jumlah personil yang akan diterjunkan, tentunya akan disesuai dengan proses pentahapan.

“tapi intinya bahwa kita siap untuk mendukung proses pilkada di 4 Kabupaten di Maluku,” Ungkapnya

Dikatakan orang nomor satu di jajaran Korem 151 Binaiya ini, dalam pentas Pilkada ini, pihaknya akan tetap netral dan tidak berpihak kepada calon manapun.

Namun bila kedapatan ada pihaknya yang melenceng dari apa yang telah ditentukan, maka tegas Ritiauw, sesuai aturan yang berlaku, tentunya ada saksi yang diberikan

“makanya setiap prajurit dan Babinsa itu diberikan buku saku netralitas TNI, makanya dia harus berpatokan pada apa yang telah digariskan di dalam, dan bila melanggar aturan tersebut bisa dicopot dari jabatan, dan tentunya ada tim dan nanti disidang disiplin, kalau dia melakukan kesalahan berat akan diberi sanksi, bahkan bisa kena sanksi pidana,” tandas Ritiauw (PM.007)

Komentar

Belum Ada Komentar