Usulan PSBB Disampaikan Ke Kemenkes, Selang PSBR di Perpanjang
Rabu, 29 April 2020
PELITA MALUKU.COM
Bagikan

Usulan PSBB Disampaikan Ke Kemenkes, Selang PSBR di Perpanjang

Ambon, Pelita Maluku.com - Usulan Pemerintah Kota Ambon untuk pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah Kota Ambon, dalam waktu dekat akan disampaikan ke Kementrian Kesehatan (Kemenkes) RI. Hal ini disampaikan Ketua Umum Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku, Kasrul Selang kepada wartawan di depan Kantor Gubernur Maluku, Rabu (29/04/2020).

Hal ini disampaikan Selang, mengingat Pemerintah Kota Ambon, Selasa (28/04/2020) kemarin, telah menyurati Pemerintah Provinsi Maluku, untuk pemberlakukan PSBB. 

"Besok, Kamis (30/04) kami di undang untuk rapat di Balai Kota Ambon, mereka akan mempresentasikan di depan kami," ungkap Selang.

Bila persetujuan PSBB belum disetujui Kementerian Kesehatan, maka Pembatasan Sosial Berskala Regional (PSBR) di masih diberlakukan di Kota Ambon.

" PSBR kemarin di perpanjangkan sampai dengan 1 Mei 2020 mendatang, jika PSBB belum juga disetujui oleh Kemenkes, maka PSBR akan tetap kita perpanjang, jelasnya. 

Terkait dengan pemberlakuan PSBB, Lanjut Selang, tentunya berdampak ekonomi bagi masyarakat, khususnya masyarakat yang kehilangan mata pencarian dan lainnya.

"Ini sementara kita sudah jalan untuk dampak-dampak ekonomi. Bantuan-bantuan untuk sebagian masyarakat yang terganggu pendapatannya juga di distribusikan dari berbagai pihak," cetusnya.

img-1588167174.jpg

Perlu diketahui,  berdasarkan data yang diperoleh  dari Tim Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid -19 Provinsi Maluku, telah terjadi penambahan pasien positif Covid -19  1 orang, sehingga total secara keseluruhan jumlah penderita  positif Covid-19 di Maluku mencapai 23 kasus. 12 orang sembuh, meninggal dunia tidak ada (PM.007).

Komentar

Belum Ada Komentar