Vaksin Gotong Royong Dibuka Hingga 21 Mei 2021
Sabtu, 01 Mei 2021
PELITA MALUKU.COM
Bagikan

Vaksin Gotong Royong Dibuka Hingga 21 Mei 2021

Ambon, Pelita Maluku.com - Sekretaris Daerah Maluku Kasrul Selang mengatakan, Vaksin Berbayar atau Vaksin Gotong Royong sudah dibuka pada 26 April hingga 21 Mei tahun ini. 

Vaksinasi ini dikhususkan kepada karyawan karyawati suatu perusahaan atau buruh dan keluarga, yang seluruh pendanaannya dibiayai pihak perusahaan. 

" Vaksin Gotong Royong tahap III sudah akan dibuka dari tanggal 26 April hingga 21 Mei. Vaksin gotong royong adalah vaksin berbayar yang dibiayai masing-masing  perusahaan" kata Sekda dalam konferensi pers di ruang rapat lantai VI Kantor Gubernur Maluku, Jumat (30/4/2021). 

Menurutnya, penerima vaksin gotong-royong tidak dipungut biaya atau secara gratis, karena dilakukan oleh perusahaan tempat yang bersangkutan bekerja. Meski begitu, perusahaan yang akan melakukan vaksinasi ini, wajib melaporkan jumlah peserta kepada Kemenkes atau Dinkes setempat. 

"Misalnya salah satu Bank. Bank ini yang akan membeli untuk karyawannya. Jadi vaksin berbayar ini akan diedarkan juga, terutama untuk pelaku ekonomi yang memiliki banyak karyawan yang sering berhubungan dengan orang luar. Ini segera karena vaksin jenis ini pendaftarannya sampai tanggal 21 Mei 2021," jelasnya. 

Dia menambahkan, setiap jenis vaksin Covid-19 yang digunakan pada Vaksinasi Gotong Royong wajib mendapatkan izin penggunaan darurat dari BPOM.

Sedangkan, pengadaan jenis vaksin Covid-19 pada Vaksinasi Gotong Royong ini, menjadi ranah Kementerian BUMN dan PT. Bio Farma.

"PT. Bio Farma diamanatkan menjadi Importir dan Distributor vaksin Covid-19 pada Vaksinasi Gotong Royong. Dalam Permenkes Nomor 10 Tahun 2021 diatur bahwa, PT. Bio Farma diperbolehkan bekerja sama dengan pihak ketiga dalam pendistribusian vaksin Covid-19 untuk Vaksinasi Gotong Royong.

Selain itu, pendistribusian vaksin Covid-19 untuk Vaksinasi Gotong Royong, dilakukan PT. Bio Farma ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) milik swasta, yang bekerja sama dengan perusahaan yang mengikuti vaksinasi. Kemudian, jumlah vaksin Covid-19 yang didistribusikan harus sesuai dengan kebutuhan vaksin yang dihitung dan dilaporkan perusahaan.

"Pelaksanaan pelayanan vaksinasi Covid-19 hanya akan dilakukan di Fasyankes milik masyarakat atau swasta yang memenuhi syarat. Fasyankes yang sudah memenuhi syarat, harus berkoordinasi dengan Dinkes kabupaten/kota setempat dan melakukan pencatatan secara elektronik melalui sistem informasi satu data vaksinasi Covid-19 atau dapat manual menyampaikan kepada Dinkes," lanjutnya. 

Sekda, menambahkan, Kemenkes atau Dinkes akan segera menetapkan tarif maksimal untuk pelayanan Vaksinasi Gotong Royong tersebut. Adapun tarif pelayanan vaksinasi yang dilakukan Fasyankes milik swasta ini, tak boleh melebihi tarif maksimal yang akan ditetapkan Kemenkes atau Dinkes setempat. (PM.007).

Komentar

Belum Ada Komentar