Wagub Hadiri Acara Bincang Stranas PK Terkait Pencegahan Korupsi di Lingkungan BUMD
Kamis, 08 September 2022
PELITA MALUKU.COM
Bagikan

Wagub Hadiri Acara Bincang Stranas PK Terkait Pencegahan Korupsi di Lingkungan BUMD

Ambon, Pelita Maluku.com - Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Nathaniel Orno didampingi Pj. Sekda Maluku, Sadali Ie dan Ketua TGPP Maluku, Hadi Basalamah, menghadiri Bincang Stranas PK yang bertajuk Pencegahan Korupsi di Lingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan Penguatan Fungsi dan Pengawasan secara Virtual dari Ruang Rapat Utama, Kantor Gubernur Maluku, Kamis, (8/9/2022).

Acara yang dipusatkan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, menghadirkan keynote speaker, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Selain itu juga menghadirkan narasumber, Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tomsi Tohir, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK selaku koordinator pelaksana Stranas PK Pahala Nainggolan, Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Agus Fatoni, dan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Dalam Negeri Sugeng Hariyono.

Acara yang dilaksanakan secara hybrid ini diikuti oleh para Gubernur dan BUMD se-Indonesia.

Wakil Ketua KPK, Alex Marwata mengatakan, salah satu tujuan pendirian BUMN/BUMD salah satunya adalah untuk menggerakan perekonomian suatu negara atau daerah. Tujuan lainnya juga untuk meningkatkan penerimaan negara terutama dari dividen untung perusahaannya.

“Ketika perusahaan itu menderita kerugian, maka ini menjadi salah satu tanda red flag, penanda ada sesuatu yang salah dalam pengelolaan BUMN/BUMD,” ungkap Alex.

Alex menyebutkan, sebanyak 959 BUMD memiliki total aset sebanyak 855 triliun, itu artinya 1 BUMD asetnya sekitar 1 triliun. Sementara dari 564 BUMD, lanjutnya, sebanyak 239 BUMD atau 60% nya tidak memiliki Satuan Pengawas Internal (SPI).

“Bisa dibayangkan apa jadinya ketika tidak ada yang mengawasi,” kata Alex.

Selain itu, berdasarkan data penanganan perkara yang dilakukan KPK dari tahun 2004 sampai dengan Maret 2021, dimana ada 93 dari 1.140 tersangka atau 8,12% merupakan pejabat BUMD.

“Kondisi ini terjadi dikarenakan tidak kompetennya pengelolaan BUMD baik di tingkat komisaris, direksi, SPI, dan lainnya, sehingga perlu perbaikan tata kelola untuk memaksimalkan peran BUMD dan mencegah terjadinya penyalahgunaan fungsinya. Salah satu aksi pencegahan korupsi yang didorong oleh Stranas PK adalah penguatan Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) termasuk mendorong penguatan SPI di BUMD.” tandasnya. (PM.007)

Komentar

Belum Ada Komentar