4 Bulan Uang Makan Satpol PP Maluku Tahun 2018 Belum Diterima
Rabu, 10 April 2019
PELITA MALUKU.COM
Bagikan

4 Bulan Uang Makan Satpol PP Maluku Tahun 2018 Belum Diterima

Ambon, Pelita Maluku.Com – Tujuan Pemerintah Provinsi Maluku, untuk membangun Pemerintahan yang bersih, beribawa serta jauh dari pragtek – pragtek yang tidak terpuji akan sulit terwujud, bila masih saja terjadi pragtek-pragtek kotor yang dilakukan pihak-pihak tertentu untuk mendapatkan keuntungan.

Seperti yang dialami 121 Anggota Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Maluku yang dalam tahun 2018 kemarin, belum juga menerima sisa uang makan mereka selama 4 bulan.

Bayangkan saja, uang makan masing-masing Satpol PP yang diterima setiap bulannya sebesar Rp.450.000 per anggota, bila dikalikan dengan 121 Satpol PP di jajaran Pemerintah Provinsi, maka sisa anggaran yang harus di berikan kepada Satpol PP Maluku sebesar  217.800.000.

Yang menjadi pertanyaan adalah, apa yang menjadi alasan sehingga sisa uang makan Satpol PP Maluku tahun 2018 belum juga berikan?, lantas dikemanakan dana yang seharusnya diberikan kepada Satpol PP Maluku? ataukah sisa uang makan Satpol PP Maluku telah dinyatakan hangus?. sementara Satpol PP telah menjalankan tugas dan tanggungjawabnya dengan baik.

Ini tentunya menjadi tanda tanya besar bagi Pemerintah Provinsi Maluku untuk menjawabnya, sebab sangatlah mustahil jika dana sekecil ini tidak mampu dibayar oleh Pemerintah Provinsi Maluku, mengingat uang makan selama 8 bulan dalam tahun 2018 kemarin telah diberikan.

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi Maluku dalam tahun 2018 kemarin baru membayar uang makan bagi Satpol PP Maluku selama delapan 8 bulan. Sementara sisa uang makan selama 4 bulan, sesuai janji akan dicairkan dalam tahun 2019, namun Yang terjadi Satpol PP Maluku hanya diberikan uang makan khusus untuk bulan Januari dan February 2019. 

Untuk itu Pemerintah Provinsi Maluku diminta, arif dan bijaksana dalam melihat persoalan yang dialami oleh Satpol PP Maluku, paling tidak ada kepedulian guna merealisasikan hak-hak mereka yang belum diterima, mengingat selama ini mereka telah menjalani tugas dan tanggungjawabnya dengan baik. (PM.007)

Komentar

Belum Ada Komentar