PT. Karya Berdikari Mandiri, Diduga Lakukan Penebangan Hutan Yamdena Melebihi RKT
Sabtu, 08 Juni 2019
PELITA MALUKU.COM
Bagikan

PT. Karya Berdikari Mandiri, Diduga Lakukan Penebangan Hutan Yamdena Melebihi RKT

Saumlaki, Pelita Maluku.Com – PT. Karya Jaya Berdikari di duga telah melakukan penebangan hutan melebihi RKT yang telah ditentukan.

Dugaan ini, berdasarkan hasil peninjuan langsung dilapangan dan penyelidikan Satuan Tim Pemerhati Lingkungan yang terbentuk di Desa Lelingluan, Kecamatan Tanimbar Utara, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, lewat alat GPS pengukur lokasi koordinat areal HPH, sesuai RKT terakhir.

Dari hasil peninjauan dan GPS di ketahui bahwa pengeoperasian HPH telah melewati batas garis koordinat yang ditentukan dan memasuki wilayah hutan hak ulayat Desa Lelingluan di bagian Barat - Utara Pulau Yamdena.

Kejadian tersebut membuat Satuan Tim Pemerhati Lingkungan naik pitam dan mengeluarkan kata-kata ancaman yang serius saat melihat kondisi yang terjadi di lapangan.

Salah satu sumber yang tidak ingin namanya disebutkan menjelaskan, dari hasil survey bahwa proses penebangan hutan yang dilakukan PT. Karya Jaya Berdikari sudah melewati batas kapling HPH yang ditentukan dalam proses pengoperasian. Dan ini tentunya menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat. “ apabila di biarkan terus menerus seperti ini maka akan sangat fatal bagi pemilik hak ulayat. Hutan adat yang telah dimasuki HPH itu terlihat sangat mengerikan, banyak pohon kayu yang belum bisa ditebang pun ikut tumbang tanpa alasan yang jelas, pembukaan ruas - ruas jalan yang di buka menggunakan alat berat pun terlihat disana, bahkan beberapa ruas jalan yang sudah dibuka itu sudah tentu merusak kawasan hutan, dan menumbangkan pohon - pohon yang kategorinya masih kecil,”Ungkap Sumber

Bukan saja itu tambah sumber, HPH dalam operasi pada RKT yang sudah terbagi sesuai hasil survey tahunan, jika tidak di tebang habis, maka RKT tersebut harus ditinggalkan dan itu mutlak, bukan seperti operasional HPH yang ada saat ini.

“Seharusnya HPH sudah tinggalkan RKT lama dan bukan beroperasi di dua - duanya, ini yang salah,” Jelas Sumber.

Selain itu, pengoperasian 30 persen kebutuhan konsumsi lokal juga tidak berjalan sama sekali, padahal itu aturan baku dalam pengeoperasian HPH yang tidak bisa dipungkuri.

“Bila di hitung - hitung sudah berapa tahun HPH beroperasi, dan kerugian 30% itu sudah selangit. Inilah yang  harus dituntut dari HPH karena itu merupakan hak mutlak masyarakat,” Kata Sumber

Yang lebih parah lagi, tidak ada kewenangan Bupatu untuk menutup HPH sesuai aturan, namun paling tidak ada kewenangan Bupati berdasarkan temuan-temuan kesalahan maupun bentuk pelanggaran dalam pengeoperasian HPH, dapat dijadikan sebagai alasan kuat untuk penutupan HPH di Pulau Yamdena, seperti  tidak ada konsumsi lokal 30% dalam bentuk apapun, pengoperasian HPH telah keluar dari RKT dalam garis koordinat yang ditentukan, termasuk pencurian kayu Log oleh HPH Yamdena pada hutan hak ulayat Desa Lelingluan.

Olehnya, Satuan Tim Pemerhati Lingkungan, akan menyiapkan laporan dalam bentuk tertulis dan dokumentasi sesuai temuan dilapangan, untuk disampaikan kepada Presiden RI, Kementerian Kehutanan, Gubernur Maluku dan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar, guna ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di republik ini,” Ujar Sumber (PM.09)

 

 

Komentar

Belum Ada Komentar