Septian Ubra : Dokumen LKPJ Bupati Malra Harus Tepat Waktu
Malra, Pelita Maluku.com – Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara
diminta, menyampaikan laporan LKPJ kepada DPRD Kabupaten Malra, paling lambat tiga
bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Permintaan ini disampaikan Septian Brian Ubra S.Sos, Salah
satu Anggota DPRD Malra, karena hingga Maret 2020, belum juga disampaikan dokumen LKPJ
kepada DPRD Malra. Padahal berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) No. 13
tahun 2019, tentang Laporan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, pada
ayat 19 yang menyebutkan, Kepala Daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD dalam
Rapat Paripurna yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun paling lambat
3 (tiga) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir.
“hari ini kita sudah berada di tanggal 26 Maret 2020 namun
hingga saat ini Dokumen LKPJ belum di terima oleh DPRD Malra, sehingga Pemkab
masih punya 5 hari tersisa untuk menyampaikan Dokumen LKPJ kepada Sekretariat,
untuk kemudian DPRD menggelar Paripurna untuk Bupati menyampaikannya di dalam
Rapat Paripurna DPRD,” Ungkap Ubra
Dijelaskan Wakil Ketua Komisi 3 DPRD Malra ini, agenda penyampaian
LKPJ telah menjadi agenda rutin yang di selenggarakan setiap Tahun. Dan
seharusnya, Pemkab Malra mesti mengetahui waktu penyampaian laporan. Olehnya
itu lanjut Ubra, tidak ada alasan untuk keterlambatan penyampaian dokumen
dimaksud kepada DPRD.
“penyampaian LKPJ Kepala Daerah penting, agar DPRD dapat melihat
pencapaian kinerja, program dan kegiatan serta pelaksanaan Peraturan Daerah
dan/atau Peraturan Kepala Daerah dalam menyelenggarakan urusan Pemerintahan
Daerah,” Ungkapnya
Menurut Ubra, hasil pembahasan LKPJ oleh DPRD sangat penting,
karena nantinya melahirkan rekomendasi sebagai bahan dalam penyusunan
perencanaan pada tahun berjalan dan tahun berikutnya, penyusunan anggaran pada
tahun berjalan dan tahun berikutnya, serta Penyusunan Peraturan Daerah,
Peraturan Kepala Daerah, dan/atau kebijakan strategis Kepala Daerah.” Jelas Ubra
Untuk itu, apa yang disampaikan Ubra, sebagai bentuk tanggungjawab
DPRD sebagai Mitra Pemerintah Kabupaten agar saling mengingatkan. Dan apa yang
disampaikan tidak ada tendensi apapun, tetapi dalam fungsi pengawasan terhadap
pelaksanaan ketentuan Perundang-Undangan. Apalagi Pemkab dan DPRD Malra
sama-sama unsur penyelengaraan pemerintahan daerah.” Ujar Septian Ubra (PM.06)
Belum Ada Komentar