Septian Ubra : Dokumen LKPJ Bupati Malra Harus Tepat Waktu
Kamis, 26 Maret 2020
PELITA MALUKU.COM
Bagikan

Septian Ubra : Dokumen LKPJ Bupati Malra Harus Tepat Waktu

Malra, Pelita Maluku.com – Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara diminta, menyampaikan laporan LKPJ kepada DPRD Kabupaten Malra, paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Permintaan ini disampaikan Septian Brian Ubra S.Sos, Salah satu Anggota DPRD Malra, karena hingga Maret 2020, belum juga disampaikan dokumen LKPJ kepada DPRD Malra. Padahal berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) No. 13 tahun 2019, tentang Laporan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, pada ayat 19 yang menyebutkan, Kepala Daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD dalam Rapat Paripurna yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir.

“hari ini kita sudah berada di tanggal 26 Maret 2020 namun hingga saat ini Dokumen LKPJ belum di terima oleh DPRD Malra, sehingga Pemkab masih punya 5 hari tersisa untuk menyampaikan Dokumen LKPJ kepada Sekretariat, untuk kemudian DPRD menggelar Paripurna untuk Bupati menyampaikannya di dalam Rapat Paripurna DPRD,” Ungkap Ubra

Dijelaskan Wakil Ketua Komisi 3 DPRD Malra ini, agenda penyampaian LKPJ telah menjadi agenda rutin yang di selenggarakan setiap Tahun. Dan seharusnya, Pemkab Malra mesti mengetahui waktu penyampaian laporan. Olehnya itu lanjut Ubra, tidak ada alasan untuk keterlambatan penyampaian dokumen dimaksud kepada DPRD.

“penyampaian LKPJ Kepala Daerah penting, agar DPRD dapat melihat pencapaian kinerja, program dan kegiatan serta pelaksanaan Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Kepala Daerah dalam menyelenggarakan urusan Pemerintahan Daerah,” Ungkapnya

Menurut Ubra, hasil pembahasan LKPJ oleh DPRD sangat penting, karena nantinya melahirkan rekomendasi sebagai bahan dalam penyusunan perencanaan pada tahun berjalan dan tahun berikutnya, penyusunan anggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya, serta Penyusunan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah, dan/atau kebijakan strategis Kepala Daerah.” Jelas Ubra

Untuk itu, apa yang disampaikan Ubra, sebagai bentuk tanggungjawab DPRD sebagai Mitra Pemerintah Kabupaten agar saling mengingatkan. Dan apa yang disampaikan tidak ada tendensi apapun, tetapi dalam fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan Perundang-Undangan. Apalagi Pemkab dan DPRD Malra sama-sama unsur penyelengaraan pemerintahan daerah.” Ujar Septian Ubra (PM.06)

 

Komentar

Belum Ada Komentar