Aktivitas Malam Bagi Warga Malra Dibatasi
Senin, 30 Maret 2020
PELITA MALUKU.COM
Bagikan

Aktivitas Malam Bagi Warga Malra Dibatasi

Langgur, Pelita Maluku.com – Sebagai bentuk implementasi dari maklumat Kapolri, Gubernur Maluku serta himbauan Bupati Kabupaten Maluku Tenggara, maka mulai malam ini (Senin,30/03/2020) pembatasan aktifitas masyarakat di malam hari, terutama pada jalan-jalan serta tempat-tempat umum lainnya di berlakukan.

"Mulai malam ini pukul 22.00 Wit, tidak ada lagi masyarakat yang diperkenankan berkeliaran atau berkumpul di jalanan dan tempat umum," kata Kepala Satpol PP Malra Munawir Matdoan di Langgur, Senin (23/3/2020).

Menurutnya, pembatasan aktifitas dimalam hari sebagai salah satu upaya Pemerintah dalam mengantisipasi penyebaran Virus Corona (COVID-19), sekaligus menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di wilayah setempat. Kebijakan ini berlaku selama masa penanganan Covid-19.

“Sesuai arahan Bupati dalam rapat tadi maka Satpol bersama TNI-Polri mulai malam ini hingga batas waktu yang ditentukan akan melaksanakan patroli gabungan,” ujarnya.

Bila dalam implementasinya, masih saja ditemukan masyarakat yang masih berkumpul di jalanan, maka pihaknya akan melakukan tindakan persuasif, berupa penyampaian himbauan ataupun peringatan untuk segera kembali ke kediaman masing-masing.

Dalam pembatasan aktifitas masyarakat ini ungkap Munawir, akan dilakukan patroli gabungan bersama TNI/Polri dan unsur Pemda dalam hal ini Satpol PP Malra. dan ini sesungguhnya telah dilaksanakan sejak Sabtu (28/3/2020) di bawah komando Kepolisian Resort Malra (Polres Malra).

"Patroli gabungan yang dilakukan selain menyusuri jalanan, sekaligus bertemu para pemilik usaha hiburan malam dan menganjurkan untuk sementara waktu tidak beraktivitas," katanya.

Matdoan menjelaskan, pembatasan aktivitas pada tempat hiburan malam itu sendiri tertuang dalam Maklumat Kapolri.  (GY)

Komentar

Belum Ada Komentar