Aktivitas Malam Bagi Warga Malra Dibatasi
Langgur, Pelita Maluku.com – Sebagai bentuk implementasi dari
maklumat Kapolri, Gubernur Maluku serta himbauan Bupati Kabupaten Maluku
Tenggara, maka mulai malam ini (Senin,30/03/2020) pembatasan aktifitas
masyarakat di malam hari, terutama pada jalan-jalan serta tempat-tempat umum
lainnya di berlakukan.
"Mulai malam ini pukul 22.00 Wit, tidak ada lagi
masyarakat yang diperkenankan berkeliaran atau berkumpul di jalanan dan tempat
umum," kata Kepala Satpol PP Malra Munawir Matdoan di Langgur, Senin
(23/3/2020).
Menurutnya, pembatasan aktifitas dimalam hari sebagai salah
satu upaya Pemerintah dalam mengantisipasi penyebaran Virus Corona (COVID-19),
sekaligus menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di wilayah setempat. Kebijakan
ini berlaku selama masa penanganan Covid-19.
“Sesuai arahan Bupati dalam rapat tadi maka Satpol bersama
TNI-Polri mulai malam ini hingga batas waktu yang ditentukan akan melaksanakan
patroli gabungan,” ujarnya.
Bila dalam implementasinya, masih saja ditemukan masyarakat yang
masih berkumpul di jalanan, maka pihaknya akan melakukan tindakan persuasif, berupa
penyampaian himbauan ataupun peringatan untuk segera kembali ke kediaman
masing-masing.
Dalam pembatasan aktifitas masyarakat ini ungkap Munawir,
akan dilakukan patroli gabungan bersama TNI/Polri dan unsur Pemda dalam hal ini
Satpol PP Malra. dan ini sesungguhnya telah dilaksanakan sejak Sabtu
(28/3/2020) di bawah komando Kepolisian Resort Malra (Polres Malra).
"Patroli gabungan yang dilakukan selain menyusuri
jalanan, sekaligus bertemu para pemilik usaha hiburan malam dan menganjurkan
untuk sementara waktu tidak beraktivitas," katanya.
Matdoan menjelaskan, pembatasan aktivitas pada tempat hiburan
malam itu sendiri tertuang dalam Maklumat Kapolri. (GY)
Belum Ada Komentar