Warga Desa Lokki Minta Pj. Desa Lokki dan Ketua BPD Diberhentikan dari Jabatan, Terkait Makelar Tanah Ulayat
Kamis, 25 Januari 2024
PELITA MALUKU.COM
Bagikan

Warga Desa Lokki Minta Pj. Desa Lokki dan Ketua BPD Diberhentikan dari Jabatan, Terkait Makelar Tanah Ulayat

Lokki, Pelita Maluku.com - Ratusan Warga Lokki, Kecamatan Huamial, Kabupaten Serang Bagian Barat (SBB) menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Desa dan Kantor BPD Desa Lokki Kamis (20/01/2024)

Aksi yang di gelar, sehubungan dengan tindakan yang dilakukan Pj. Desa Lokki Ambrosius Putileihalat bersama kroni-kroninya, karena di duga telah melakukan aksi penipuan dan penggelapan tanah hak Ulayat milik warga desa Lokki, kepada Abidin yang diketahui merupakan salah satu Direktur PT. Bank Maluku di Ambon 

Hal ini diketahui warga desa Lokki, ketika tanah seluas satu hektar lebih di gusur bersih oleh para makelar tanah.

img-1706181101.jpg

Dalam Aksi demo itu, Bastian Putileihalat selaku koordinator lapangan dalam orasinya menyampaikan beberapa tuntutan diantaranya, pertama tidak akan membiarkan para makelar untuk menjual tanah hak Ulayat desa karena itu merupakan hak milik anak negeri yang tidak diperjual belikan 

Kedua, kecewa dengan Ambrosis Putileihalat sebagai Pj. Desa Lokki yang tidak menunjukkan jadi diri sebagai anak asli setempat.

Ketiga, warga desa Lokki geram dan kecewa dengan keterlibatan Ketua BPD Desa Lokki yang terlibat dalam persoalan ini, serta mempertanyakan musyawarah desa yang hingga saat ini belum dilaksanakan. 

Untuk itu sebagai bentuk luapan kekecewaan terhadap persoalan yang di alami, maka warga Desa Lokki sepakat untuk menurunkan Pj. Desa Lokki dan Ketua BPD Richard Purimahua dari jabatan mereka, karena dinilai tidak becus menjalankan tugas dan tanggungjawab yang di embankan.

" Untuk itu kami minta Sekretaris Desa beserta staf untuk segera menyurati Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas PemDes untuk menurunkan Pj. desa Lokki dan Ketua BPD untuk diberhentikan dari jabatan." Pinta warga (PM.004)






Komentar

Belum Ada Komentar